NETIZ.ID,Palu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap lima terduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng.
Hal itu dikatakan Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah saat dikonfirmasi. Kamis (19/5/2022)
Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.
“Bahwa salah satu tempat di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, kerap dijadikan pesta Sabu,” Ujarnya
Sehingga kata dia, anggota Satresnarkoba menyambangi lokasi itu dan berhasil meringkus 5 terduga pelaku serta sejumlah barang bukti.
ia menambahkan bahwa identitas Pelaku K (45) alamat Jl Beligau, DA (41) alamat Jl Jati, AK (30) alamat Jl Tombolotutu, R (32) Jl Juanda, dan ANA (50) alamat Jl Datu Adam.
“Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” Ucapnya
Ia juga melanjutkan diantara tiga paket sedang dengan berat brutto 3,63 gram, empat paket kecil diduga Sabu, empat Hp, uang Rp 730 ribu, dan 1 pak plastik kosong.
Untuk terduga dan barang bukti itu sudah diamankan ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut. Demikian Kombes Pol Barliansyah. (KB/*)