NETIZ.ID,Binjai – Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH dan Kasi Humas IPTU Junaedi gelar Press Release Kasus Pengungkapan Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg di Mako polres Binjai, Selasa (14/12/21)
Kapolres mengatakan bahwa sesaat setelah menerima perintah, Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, S.IK, untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai.
“Dimana kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari propinsi Aceh ke daerah lainnya,” Tegas Kapolres
Kemudian ketika menerima perintah pimpinan kedua pembina fungsi tersebut yang baru satu bulan menjabat AKP Firman Imanuel PA, SH dan AKP Rian, S.IK segera bentuk TIM untuk melakukan penyelidikan.
Setelah Tim bekerja selama 2(dua) hari kata dia, Tepatnya hari minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 15.30 wib, Tim mendapatkan informasi dan menyatakan bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhok Seumawe dengan menggunakan bus jenis L.300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.
Menerima informasi tersebut Tim segera melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39) tahun desa Matang Maneh Aceh Utara.
Disaat dilakukan penangkapan oleh TIM, Di dapatkan barang bukti satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya. Dan akibat penangkapan natkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) orang,” Ucap Kapolres.
Adapun babuk yang berhasil diamankan yakni 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik the cina warna hijau merk redefined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.
Terhadap tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Demikian Kapolres Binjai (KB/Humasresbinjai)