Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Nov 2022

Polisi Palu Bekuk 2 Jambret di Pantai Talise


					Polisi Palu Bekuk 2 Jambret di Pantai Talise Perbesar

PALU,netiz.id pelaku Jambret berhasil di ringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur.

Kedua terduga pelaku pencurian tas berisi uang senilai 28juta di Pantai , Jl Raja Moili, Kelurahan , Kecamatan Palu Timur.

RM alias Iling (28) pekerjaan juru alamat Jl S Parman, dan A (28) pekerja kuli bangunan alamat Jl Undata.

Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan itu atas aduan korban nomor : STTL-Aduan/367/X/2022/ SPKTIII/SEKTORPAL-TIM, Tanggal 21 Oktober 2022.

“Pelaku ditangkap kemarin Pukul 23.30 WITA di Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur,” Ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Barliansyah juga menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi melakukan penyelidikan atas pengaduan korban.

“Tim Opsnal Polsek Palu Timur kemudian mendapat , bahwa terduga pelaku berada di seputaran Lrg Brendi, Kelurahan Besusu Barat,” Ucapnya

Kemudian lanjutnya, Kapolsek Palu timur AKP Stefanus Sanam lalu memerintahkan anggotanya menuju ke lokasi tersebut.

“Tiba di lokasi polisi berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias Iling dan A untuk digelandang ke Makopolsek Palu Timur,” Tuturnya

Kapolres menambahkan bahwa pada saat penangkapan polisi juga menyita barang bukti satu motor Mio Soul GT warna hitam.

“Saat diintrogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian tas berisi uang Rp 28 juta dan ponsel di Jl Raja Moili,” Katanya

Adapun modus pencurian kata dia, pelaku dengan cara merampas tas korban yang saat itu mobilnya sedang parkir di seputaran , untuk istirahat.

“Tiba-tiba datang 2 orang dan merampas tas korban. Saat kejadian korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku mengancam dengan menodongkan badik,” Ujarnya menambahkan.

Dia juga menuturkan lagi, selang beberapa waktu dari kejadian itu, ada seseorang datang mengembalikan tas korban.

“Namun di dalam tas hanya masih tersisa uang 13 juta, dan ponsel tanpa sim card,” Tambahnya lagi.

Diketahui Kedua pelaku tersebut merupakan residivis, yakni pelaku RM alias Iling merupakan residivis pencurian dengan pembongkaran rumah, dan Curanmor. Sedangkan untuk pelaku A meruoakan residivis pencurian disertai dengan . Demikian Kapolresta Palu. (KB)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Donggala Temui Wamen Sosial, Usulkan Bantuan untuk Pengentasan Kemiskinan

24 April 2025 - 20:52

DPRD DONGGALA

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Dubes Ceko, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

24 April 2025 - 17:15

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Gandeng Republik Ceko, Sulteng Siap Tancap Gas Kerja Sama Internasional

24 April 2025 - 12:59

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,

Korupsi Proyek Jalan Mbulava, Kejari Donggala Lanjutkan ke Penyidikan

24 April 2025 - 10:56

Ikram

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi

24 April 2025 - 10:13

PN Donggala

Demi Warga, Gubernur Sulteng Minta Tambahan Kuota BBM dan LPG ke Pertamina

24 April 2025 - 08:13

Gubernur Sulteng
Trending di Daerah