Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Nov 2022

Polisi Palu Bekuk 2 Jambret di Pantai Talise


					Polisi Palu Bekuk 2 Jambret di Pantai Talise Perbesar

PALU,netiz.id pelaku Jambret berhasil di ringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur.

Kedua terduga pelaku pencurian tas berisi uang senilai 28juta di Pantai Talise, Jl Raja Moili, Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Tersangka RM alias Iling (28) pekerjaan juru alamat Jl S Parman, dan A (28) pekerja kuli bangunan alamat Jl Undata.

Kapolresta Palu mengatakan, penangkapan itu atas aduan nomor : STTL-Aduan/367/X// SPKTIII/SEKTORPAL-TIM, Tanggal 21 Oktober 2022.

“Pelaku kemarin Pukul 23.30 WITA di Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur,” Ujarnya, Selasa (/11/2022).

Barliansyah juga menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi melakukan penyelidikan atas pengaduan korban.

“Tim Opsnal kemudian mendapat informasi, bahwa terduga pelaku berada di seputaran Lrg Brendi, Kelurahan Besusu Barat,” Ucapnya

Kemudian lanjutnya, Kapolsek Palu timur AKP Stefanus Sanam lalu memerintahkan anggotanya menuju ke lokasi tersebut.

“Tiba di lokasi polisi berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias Iling dan A untuk digelandang ke Makopolsek Palu Timur,” Tuturnya

Kapolres menambahkan bahwa pada saat penangkapan polisi juga menyita barang bukti satu motor Mio Soul GT warna hitam.

“Saat diintrogasi keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian tas berisi uang Rp 28 juta dan ponsel di Jl Raja Moili,” Katanya

Adapun modus pencurian kata dia, pelaku dengan cara merampas tas korban yang saat itu mobilnya sedang parkir di seputaran Pantai Talise, untuk istirahat.

“Tiba-tiba datang 2 orang dan merampas tas korban. Saat kejadian korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku mengancam dengan menodongkan badik,” Ujarnya menambahkan.

Dia juga menuturkan lagi, selang beberapa waktu dari kejadian itu, ada seseorang datang mengembalikan tas korban.

“Namun di dalam tas hanya masih tersisa uang 13 juta, dan ponsel tanpa sim card,” Tambahnya lagi.

Diketahui Kedua pelaku tersebut merupakan residivis, yakni pelaku RM alias Iling merupakan residivis pencurian dengan pembongkaran rumah, dan Curanmor. Sedangkan untuk pelaku A meruoakan residivis pencurian disertai dengan . Demikian Kapolresta Palu. (KB)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua DPC KAI Donggala Soroti Ketidakjelasan Informasi Kasus Korupsi TTG di PN Palu

10 September 2024 - 17:33

Saiful Brow - Wawan Ilham

Dilantik lagi, Abdurahim Nasar Al-Amri Berkomitmen Melanjutkan Kerja Nyata untuk Warga Kota Palu

9 September 2024 - 23:42

Abdurahim Nasar Al-Amri

Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi DPRD dan Pemda dalam Pembangunan Kota Palu

9 September 2024 - 21:46

dr. Reny A. Lamadjido,

Sinergi Antar Daerah, Pemkab Donggala Kunjungi Pemkot Balikpapan

9 September 2024 - 20:21

Moh Rifani

Rico A. Djanggola Jabat Ketua DPRD Kota Palu

9 September 2024 - 19:44

Rico A. Djanggola

35 Anggota DPRD Kota Palu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

9 September 2024 - 19:31

DPRD KOTA PALU
Trending di Daerah