PALU,netiz.id — Dua pelaku Jambret berhasil di ringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur.
Kedua terduga pelaku pencurian tas berisi uang senilai 28juta di Pantai Talise, Jl Raja Moili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Tersangka RM alias Iling (28) pekerjaan juru parkir alamat Jl S Parman, dan A (28) pekerja kuli bangunan alamat Jl Undata.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan itu atas aduan korban nomor : STTL-Aduan/367/X/2022/ SPKTIII/SEKTORPAL-TIM, Tanggal 21 Oktober 2022.
“Pelaku ditangkap kemarin Pukul 23.30 WITA di Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur,” Ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Barliansyah juga menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi melakukan penyelidikan atas pengaduan korban.
“Tim Opsnal Polsek Palu Timur kemudian mendapat informasi, bahwa terduga pelaku berada di seputaran Lrg Brendi, Kelurahan Besusu Barat,” Ucapnya
Kemudian lanjutnya, Kapolsek Palu timur AKP Stefanus Sanam lalu memerintahkan anggotanya menuju ke lokasi tersebut.
“Tiba di lokasi polisi berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias Iling dan A untuk digelandang ke Makopolsek Palu Timur,” Tuturnya
Kapolres menambahkan bahwa pada saat penangkapan polisi juga menyita barang bukti satu motor Mio Soul GT warna hitam.
“Saat diintrogasi keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian tas berisi uang Rp 28 juta dan ponsel di Jl Raja Moili,” Katanya
Adapun modus pencurian kata dia, pelaku dengan cara merampas tas korban yang saat itu mobilnya sedang parkir di seputaran Pantai Talise, untuk istirahat.
“Tiba-tiba datang 2 orang dan merampas tas korban. Saat kejadian korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku mengancam dengan menodongkan badik,” Ujarnya menambahkan.
Dia juga menuturkan lagi, selang beberapa waktu dari kejadian itu, ada seseorang datang mengembalikan tas korban.
“Namun di dalam tas hanya masih tersisa uang 13 juta, dan ponsel tanpa sim card,” Tambahnya lagi.
Diketahui Kedua pelaku tersebut merupakan residivis, yakni pelaku RM alias Iling merupakan residivis pencurian dengan pembongkaran rumah, dan Curanmor. Sedangkan untuk pelaku A meruoakan residivis pencurian disertai dengan penganiayaan. Demikian Kapolresta Palu. (KB)