Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Nov 2022

Polisi Palu Bekuk 2 Jambret di Pantai Talise


					Polisi Palu Bekuk 2 Jambret di Pantai Talise Perbesar

PALU,netiz.id — Dua pelaku Jambret berhasil di ringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Timur.

Kedua terduga pelaku pencurian tas berisi uang senilai 28juta di , Jl Raja Moili, , Kecamatan .

Tersangka RM alias Iling (28) pekerjaan juru parkir alamat Jl S Parman, dan A (28) pekerja kuli bangunan alamat Jl Undata.

mengatakan, penangkapan itu atas aduan nomor : STTL-Aduan/367/X/2022/ SPKTIII/SEKTORPAL-TIM, Tanggal 21 Oktober 2022.

“Pelaku ditangkap kemarin Pukul 23.30 WITA di Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur,” Ujarnya, Selasa (/11/2022).

Barliansyah juga menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi melakukan penyelidikan atas pengaduan korban.

“Tim Opsnal Polsek Palu Timur kemudian mendapat informasi, bahwa terduga pelaku berada di seputaran Lrg Brendi, Kelurahan Besusu Barat,” Ucapnya

Kemudian lanjutnya, Kapolsek Palu timur AKP Stefanus Sanam lalu memerintahkan anggotanya menuju ke lokasi tersebut.

“Tiba di lokasi polisi berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias Iling dan A untuk digelandang ke Makopolsek Palu Timur,” Tuturnya

Kapolres menambahkan bahwa pada saat penangkapan polisi juga menyita barang bukti satu motor Mio Soul GT warna hitam.

“Saat diintrogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian tas berisi uang Rp 28 juta dan ponsel di Jl Raja Moili,” Katanya

Adapun modus pencurian kata dia, pelaku dengan cara merampas tas korban yang saat itu mobilnya sedang parkir di seputaran Pantai Talise, untuk istirahat.

“Tiba-tiba datang 2 orang dan merampas tas korban. Saat kejadian korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku mengancam dengan menodongkan badik,” Ujarnya menambahkan.

Dia juga menuturkan lagi, selang beberapa waktu dari kejadian itu, ada seseorang datang mengembalikan tas korban.

“Namun di dalam tas hanya masih tersisa uang 13 juta, dan ponsel tanpa sim card,” Tambahnya lagi.

Diketahui Kedua pelaku tersebut merupakan residivis, yakni pelaku RM alias Iling merupakan residivis pencurian dengan pembongkaran rumah, dan Curanmor. Sedangkan untuk pelaku A meruoakan residivis pencurian disertai dengan penganiayaan. Demikian Kapolresta Palu. (KB)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekprov Sulteng Pastikan Stabilitas Harga Lewat Gerakan Pangan Murah

13 Februari 2026 - 18:13

GPM Pemprov Sulteng

Untad Buka 3 Prodi Spesialis, Wagub Sulteng: Solusi Atasi Kekurangan Dokter di Daerah

13 Februari 2026 - 18:03

Wagub Reny

Paripurna DPRD Donggala Nyatakan Tugas Pansus I Manajemen Aset Resmi Selesai

13 Februari 2026 - 17:48

DPRD DONGGALA

Wabup Pasangkayu Tegaskan Komitmen Reforma Agraria dalam Rakor Pelepasan Hutan

13 Februari 2026 - 13:24

Wabup Herny

Wagub Sulteng Resmi Buka Jembatan Palu IV, Simbol Kebangkitan Pascabencana 2018

13 Februari 2026 - 10:47

Wagub Sulteng

Bupati Donggala Bantah Dugaan Pembobolan Gaji Sertifikasi Guru, Ini Penjelasannya

13 Februari 2026 - 10:21

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni
Trending di Daerah