Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Nov 2022

Polisi Palu Bekuk 2 Jambret di Pantai Talise


					Polisi Palu Bekuk 2 Jambret di Pantai Talise Perbesar

PALU,netiz.id — Dua pelaku Jambret berhasil di ringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur.

Kedua terduga pelaku pencurian tas berisi uang senilai 28juta di Pantai Talise, Jl Raja Moili, Besusu Barat, .

RM alias Iling (28) pekerjaan juru alamat Jl S Parman, dan A (28) kuli bangunan alamat Jl Undata.

mengatakan, penangkapan itu atas aduan korban nomor : STTL-Aduan/367/X// SPKTIII/SEKTORPAL-TIM, Tanggal 21 Oktober 2022.

“Pelaku kemarin Pukul 23.30 WITA di Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur,” Ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Barliansyah juga menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi melakukan penyelidikan atas pengaduan korban.

“Tim Opsnal Polsek Palu Timur kemudian mendapat informasi, bahwa terduga pelaku berada di seputaran Lrg Brendi, Kelurahan Besusu Barat,” Ucapnya

Kemudian lanjutnya, Kapolsek Palu timur AKP Stefanus Sanam lalu memerintahkan anggotanya menuju ke lokasi tersebut.

“Tiba di lokasi polisi berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias Iling dan A untuk digelandang ke Makopolsek Palu Timur,” Tuturnya

Kapolres menambahkan bahwa pada saat penangkapan polisi juga menyita barang bukti satu motor Mio Soul GT warna hitam.

“Saat diintrogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian tas berisi uang Rp 28 juta dan ponsel di Jl Raja Moili,” Katanya

Adapun modus pencurian kata dia, pelaku dengan cara merampas tas korban yang saat itu mobilnya sedang parkir di seputaran Pantai Talise, untuk istirahat.

“Tiba-tiba datang 2 orang dan merampas tas korban. Saat kejadian korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku mengancam dengan menodongkan badik,” Ujarnya menambahkan.

Dia juga menuturkan lagi, selang beberapa waktu dari kejadian itu, ada seseorang datang mengembalikan tas korban.

“Namun di dalam tas hanya masih tersisa uang 13 juta, dan ponsel tanpa sim card,” Tambahnya lagi.

Diketahui Kedua pelaku tersebut merupakan residivis, yakni pelaku RM alias Iling merupakan residivis pencurian dengan pembongkaran rumah, dan Curanmor. Sedangkan untuk pelaku A meruoakan residivis pencurian disertai dengan penganiayaan. Demikian Kapolresta Palu. (KB)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hadianto Rasyid Buka KKST 2025, Dukung Pertumbuhan UMKM di Palu

14 Januari 2025 - 08:20

Wali Kota Palu

Pergeseran Kasatlantas Polres Donggala, Iptu Ade Irfan Rivai Kurnia Gantikan AKP Aris Suhendar

13 Januari 2025 - 22:13

Polres Donggala

Dua Perawat Terjatuh ke Jurang Saat Kembali dari Posyandu di Kecamatan Pinembani

13 Januari 2025 - 19:45

Perawat Puskesmas Pinembani

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Palu Dukung Pembangunan Kantor Imigrasi Sulteng

13 Januari 2025 - 17:17

Wali Kota Palu

Pj Bupati Donggala Siap Lanjutkan Tugas Hingga Maret 2025

13 Januari 2025 - 17:05

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani

Mudahkan Akses Keuangan, Pj Bupati Donggala Luncurkan Payment Point PT Bank Sulteng di BPKAD

13 Januari 2025 - 15:21

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani
Trending di Daerah