PALU,netiz.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan bahwa proses penyidikan kasus kematian dua tahanan, yaitu Bayu Adityawan dan Mugni, warga Birobuli, Palu, masih terus berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menanggapi polemik yang muncul terkait penanganan kedua kasus tersebut.
“Saya pastikan proses penyidikan kasus kematian Bayu Adityawan dan saudara Mugni masih dalam tahap penyidikan,” tegas Djoko Wienartono di Palu, Senin (03/02/25).
Dijelaskannya, berkas perkara kematian Bayu Adityawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 3 Desember 2024. Sementara itu, berkas perkara kematian Mugni telah dikirimkan pada 13 Desember 2024.
“Dalam kasus Bayu Adityawan, tersangka sementara adalah Bripda CH, personel Sattahti Polresta Palu. Sedangkan dalam kasus Mugni, terdapat empat tersangka, yaitu Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H, dan Briptu YPA, yang merupakan personel Ditreskrimum Polda Sulteng,” jelas Djoko.
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa berkas kedua kasus tersebut sempat dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik yang disampaikan. Mohon maaf jika penanganan dua perkara ini terkesan lamban. Saya pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan jika ada perkembangan, kami akan menginformasikannya kepada publik,” tandasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus kematian Mugni, warga Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, terjadi pada 13 November 2023, setelah ia ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pencurian. Sementara itu, kematian Bayu Adityawan, tahanan Polresta Palu, terjadi pada 12 September 2024, setelah ia sempat mendapatkan penanganan medis di Rumkit Bhayangkara Palu.
Kedua kasus ini telah menarik perhatian publik dan lembaga hukum, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng), yang menyoroti lambannya penanganan proses hukum.
Polda Sulteng berkomitmen untuk menyelesaikan kedua kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (KB/*)