DONGGALA,netiz.id — Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fatmah binti Nurdin terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu kemarin (23/04/25). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon, sebesar nihil.
Juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H., membenarkan hasil putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses praperadilan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fatmah mengajukan gugatan terhadap Polres Sigi atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PNPM yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional.
“Dugaan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp360.852.462,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sigi telah sesuai dengan prosedur. Penetapan Fatmah sebagai tersangka dinyatakan sah karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan ahli.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Fatmah akan berlanjut ke tahap selanjutnya. (KB/*)