Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Apr 2025

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi


					Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Donggala pada Rabu kemarin (23/04/25). FOTO: istimewa Perbesar

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Donggala pada Rabu kemarin (23/04/25). FOTO: istimewa

,netiz.id — Permohonan yang diajukan oleh Fatmah binti Nurdin terkait penetapannya sebagai dalam kasus dana eks Program Pemberdayaan Masyarakat () tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten , resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu kemarin (23/04/25). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon, sebesar nihil.

Juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H., membenarkan hasil putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses praperadilan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fatmah mengajukan gugatan terhadap atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/100/XI/RES.3.3//Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dana PNPM yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional.

“Dugaan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp360.852.462,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sigi telah sesuai dengan prosedur. Penetapan Fatmah sebagai tersangka dinyatakan sah karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan ahli.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Fatmah akan berlanjut ke tahap selanjutnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid Pastikan RPJMD Sulteng 2025–2029 Sinkron dengan RPJMN

14 Juli 2025 - 17:28

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid,

Gubernur Sulteng Lepas Bantuan Pangan Beras untuk 224 Ribu KPM di 13 Kabupaten/Kota

14 Juli 2025 - 17:19

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Pergub Pajak Air Permukaan Ditetapkan, Gubernur Anwar Hafid Dorong Kemandirian Pembiayaan Daerah

14 Juli 2025 - 17:10

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Sulteng Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS IX Tahun 2027, Gubernur Anwar Hafid: “Kami Tak Akan Permalukan KORMI”

14 Juli 2025 - 17:00

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Fraksi Amanat Solidaritas Soroti Proyeksi Pendapatan dan Pengembangan Pariwisata di Kota Palu

12 Juli 2025 - 16:36

Rini Haris

Komitmen Gubernur Sulteng Lewat Program BERANI Tangkap Banyak

12 Juli 2025 - 16:16

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid,
Trending di Daerah