Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Apr 2025

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi


					Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Donggala pada Rabu kemarin (23/04/25). FOTO: istimewa Perbesar

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Donggala pada Rabu kemarin (23/04/25). FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id — Permohonan yang diajukan oleh Fatmah binti Nurdin terkait penetapannya sebagai dalam kasus dugaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan (PNPM) tahun di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu kemarin (23/04/25). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Vincencius Fascha Adhy Kusuma, , M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon, sebesar nihil.

Juru Bicara , Aulia Rahman, S.H., membenarkan hasil putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses praperadilan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fatmah mengajukan gugatan terhadap Polres Sigi atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: SP.Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PNPM yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional.

“Dugaan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp360.852.462,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sigi telah sesuai dengan prosedur. Penetapan Fatmah sebagai tersangka dinyatakan sah karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan ahli.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Fatmah akan berlanjut ke tahap selanjutnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertanahan Donggala Dorong Kepastian Hukum Lewat Koordinasi Sengketa Sertipikat

17 Januari 2026 - 06:04

Pertanahan Donggala

Anwar Hafid Dorong Sigi Jadi Sentra Budidaya Ikan Air Tawar

16 Januari 2026 - 14:12

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Ajak Bangun Sulawesi Tengah dengan Iman dan Kebersamaan Lewat Subuh Berkah

16 Januari 2026 - 14:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Pertanahan Donggala Serahkan 11 Sertipikat Aset PLN

16 Januari 2026 - 06:06

Pertanahan Donggala

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG
Trending di Daerah