Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Mar 2025

PN Donggala Digeruduk Ratusan Warga Soulowe, Tuntut Penangguhan Penahanan Kades


					Saat Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, mengundang perwakilan massa untuk berdialog di Ruang Tamu Terbuka. FOTO: istimewa Perbesar

Saat Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, mengundang perwakilan massa untuk berdialog di Ruang Tamu Terbuka. FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id — Sidang perkara pidana yang melibatkan Soulowe terus menuai perhatian publik. Pada Selasa (18/03/25), ratusan warga Soulowe yang merupakan pendukung sang kepala desa mendatangi Gedung di Vatu Bala No. 4, , Kabupaten Donggala, .

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi agar Majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa Kepala Desa Soulowe. Mereka meyakini sang kepala desa tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

“Kami percaya Pak Kades dikriminalisasi. Tidak ada kejadian itu, semuanya fitnah. Kami ingin Pak Kades kembali bekerja melayani warga di kantor desa,” ujar Koordinator Massa Aksi dalam orasinya.

Menanggapi aksi tersebut, Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, mengundang perwakilan massa untuk berdialog di Ruang Tamu Terbuka. Dalam kesempatan itu, perwakilan warga secara bergiliran menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka.

“Kami sangat terbuka menerima Bapak dan Ibu untuk menyampaikan aspirasi. Bagi kami, aspirasi masyarakat adalah vitamin bagi institusi ini,” kata Andi Aulia.

Ia menegaskan bahwa permohonan masyarakat terkait penangguhan penahanan telah diterima dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Namun demikian, Andi Aulia mengingatkan bahwa proses peradilan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Majelis Hakim senantiasa patuh pada hukum acara, termasuk dalam hal menentukan apakah terdakwa memenuhi syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pengadilan. Ia juga menyinggung soal keberlangsungan pelayanan di kantor desa.

“Ketika kepala desa berhalangan, sekretaris desa atau perangkat desa lainnya tetap berkewajiban melayani masyarakat. Tidak perlu dibenturkan. Biarkan Kepala Desa Soulowe menjalani proses hukum dengan tuntas,” tambahnya.

Kepala Desa Soulowe saat ini menjalani proses persidangan setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun, warga desa setempat. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/3), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, termasuk korban, untuk memberikan keterangan di persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Niko Hendra Saragih, menutup sidang dengan agenda penundaan.

“Sidang ditunda hingga Selasa, 15 2025, untuk agenda pembuktian lanjutan dari Penuntut Umum,” ucapnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemprov Sulteng Siapkan Langkah Besar Kawal Lore Lindu Menuju Warisan Dunia

4 Desember 2025 - 15:05

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Bahas Percepatan Penetapan Lore Lindu sebagai Warisan Dunia UNESCO

4 Desember 2025 - 15:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Dorong Pemerataan Pendidikan, Gubernur Sulteng Minta Orang Tua Dukung Penuh Siswa Sekolah Rakyat

4 Desember 2025 - 14:11

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Resmikan Sekolah Rakyat Terintegrasi 20 Tadulako Nambaso, Target 13 Daerah Siap 2026

4 Desember 2025 - 13:56

Wamendagri

Garuda Keadilan Ajak Pemuda Sulteng Aktif dalam Gerakan Dakwah Positif

4 Desember 2025 - 11:34

PKS SULTENG

DPRD Sulteng Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Jelang Nataru

4 Desember 2025 - 11:25

DPRD SULTENG
Trending di Daerah