DONGGALA,netiz.id — Sidang perkara pidana yang melibatkan Kepala Desa Soulowe terus menuai perhatian publik. Pada Selasa (18/03/25), ratusan warga Desa Soulowe yang merupakan pendukung sang kepala desa mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Donggala di Jalan Vatu Bala No. 4, Gunung Bale, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi agar Majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa Kepala Desa Soulowe. Mereka meyakini sang kepala desa tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
“Kami percaya Pak Kades dikriminalisasi. Tidak ada kejadian itu, semuanya fitnah. Kami ingin Pak Kades kembali bekerja melayani warga di kantor desa,” ujar Koordinator Massa Aksi dalam orasinya.
Menanggapi aksi tersebut, Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, mengundang perwakilan massa untuk berdialog di Ruang Tamu Terbuka. Dalam kesempatan itu, perwakilan warga secara bergiliran menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka.
“Kami sangat terbuka menerima Bapak dan Ibu untuk menyampaikan aspirasi. Bagi kami, aspirasi masyarakat adalah vitamin bagi institusi ini,” kata Andi Aulia.
Ia menegaskan bahwa permohonan masyarakat terkait penangguhan penahanan telah diterima dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Namun demikian, Andi Aulia mengingatkan bahwa proses peradilan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Majelis Hakim senantiasa patuh pada hukum acara, termasuk dalam hal menentukan apakah terdakwa memenuhi syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pengadilan. Ia juga menyinggung soal keberlangsungan pelayanan di kantor desa.
“Ketika kepala desa berhalangan, sekretaris desa atau perangkat desa lainnya tetap berkewajiban melayani masyarakat. Tidak perlu dibenturkan. Biarkan Kepala Desa Soulowe menjalani proses hukum dengan tuntas,” tambahnya.
Kepala Desa Soulowe saat ini menjalani proses persidangan setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun, warga desa setempat. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/3), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, termasuk korban, untuk memberikan keterangan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Niko Hendra Saragih, menutup sidang dengan agenda penundaan.
“Sidang ditunda hingga Selasa, 15 April 2025, untuk agenda pembuktian lanjutan dari Penuntut Umum,” ucapnya. (KB/*)