DONGGALA, netiz.id – Jabatan Pj Bupati Donggala akhirnya diperpanjang hingga Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdi Mastura beberapa waktu lalu.
Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan karena masa jabatan Rifani sebagai Pj Bupati Donggala akan genap satu tahun pada 16 Januari 2025, sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, proses sengketa hasil Pilkada Donggala yang masih berlangsung menjadi alasan utama di balik perpanjangan tersebut.
Mantan Wali Kota Palu dua periode, Rusdi Mastura, mengatakan bahwa jabatan Pj Bupati Donggala diperpanjang hingga Maret 2025.
“Saya perpanjang masa jabatan Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, sampai bulan Maret,” ujar Rusdi Mastura kepada netiz.id
Di sisi lain, Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Senin (13/01/25), menyatakan bahwa dirinya selalu siap melaksanakan tugas di mana pun sebagai abdi negara.
“Sebagai abdi negara, saya siap ditugaskan di mana saja. Memang benar, masa kerja saya sebagai Pj Bupati Donggala berakhir pada 16 Januari 2025,” ungkapnya singkat.
Diketahui, gugatan atas hasil Pilkada Donggala diajukan oleh pasangan calon nomor urut lima, Moh Yasin-Syafiah, terhadap pasangan pemenang nomor urut tiga, Vera Elena Laruni. Proses sengketa kini sedang bergulir di pengadilan, dengan sidang perdana yang berlangsung pada Senin (13/01/25).
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan daerah Donggala hingga proses hukum terkait Pilkada selesai. (KB)