PALU,netiz.id – DPRD Sulawesi Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan sebagai upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di provinsi tersebut. Usulan itu disampaikan oleh Anggota DPRD Sulteng, Abdul Rahman, dalam rapat paripurna pembahasan tujuh Raperda usulan DPRD yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin, pada Rabu (12/03/25).
Dalam kesempatan itu, Abdul Rahman yang mewakili Komisi IV sebagai pengusul menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperbaiki kualitas kerja di Sulawesi Tengah.
“Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pekerja, terutama terkait hak-hak mereka, kondisi kerja yang aman, serta peluang pengembangan keterampilan,” ujar Abdul Rahman, yang juga merupakan politisi dari Partai NasDem.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Raperda ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan hak-hak tenaga kerja, pengaturan jam kerja, pengawasan ketenagakerjaan, hingga pemanfaatan teknologi dalam dunia kerja yang terus berkembang.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mewujudkan ekosistem kerja yang sehat dan produktif.
Dengan adanya usulan Raperda ini, DPRD Sulteng berharap dapat membahasnya lebih lanjut dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan konstruktif sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah serta menjamin kesejahteraan dan hak-hak pekerja. (KB/*)