DONGGALA,netiz.id — Tim Unit Scorpion Polsek Rio Pakava berhasil menangkap seorang pria berinisial LK (Lukman), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Taviora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Minggu (20/04/25).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di desa tersebut. Mendapat informasi itu, Polsek Rio Pakava segera menurunkan Tim Scorpion untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan.
Kapolsek Rio Pakava, Ipda Afif, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (21/04/25), membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menangkap LK pada hari Minggu sekitar pukul 08.30 WITA. Penangkapan dilakukan oleh Tim Scorpion berdasarkan informasi yang valid dari warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 23 paket sabu kristal bening yang disembunyikan di dalam motornya,” ungkap Ipda Afif.
Dari 23 paket sabu tersebut, delapan di antaranya berukuran 100, dan lima belas paket lainnya berukuran 200. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung cepat, hanya beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
“Setelah laporan masuk pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WITA Tim Scorpion langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Donggala untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (KB)