PALU,netiz.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Penguatan Kelembagaan Desa dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa.” Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (08/09/24) di salah satu hotel di Kota Palu dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan kepala desa.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, melalui Kepala Dinas PMD, Fauziah, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para kepala desa terkait mekanisme penetapan dan penegasan batas wilayah desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, desa-desa diberikan kewenangan lebih besar untuk mengatur tata kelola pemerintahan dan menjalankan pembangunan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” ujar Fauziah.
Ia menambahkan bahwa peran desa semakin strategis dalam pembangunan, namun tanggung jawab yang diemban juga semakin besar. Prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat diperlukan untuk memastikan tercapainya tujuan tersebut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sendiri menjadi landasan bagi desa untuk menjalankan fungsinya sebagai aktor utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Desa diharapkan mampu menggerakkan potensi yang ada, baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya ekonomi.
“Otonomi desa yang diberikan melalui undang-undang ini harus dimanfaatkan secara maksimal dan bertanggung jawab oleh seluruh elemen masyarakat desa, termasuk badan permusyawaratan desa dan lembaga-lembaga lainnya,” ucapnya
Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, juga disampaikan pentingnya kerjasama antar lembaga di desa, baik lembaga pemerintahan desa maupun lembaga masyarakat, untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa berjalan dengan baik. Salah satu aspek yang sangat ditekankan adalah administrasi pemerintahan yang tertib, terutama terkait dengan Peraturan Bupati tentang Tapal Batas Desa.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Donggala semakin siap dalam menghadapi tantangan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel. Demikian Fauziah. (KB)