Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Sep 2024

Peningkatan Tata Kelola Desa, PMD Gelar Bimtek Penegasan Batas Wilayah


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Donggala, Fauziah. Photo: netiz.id (Akib) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Donggala, Fauziah. Photo: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id (PMD) menggelar (Bimtek) bertema “Penguatan Kelembagaan Desa dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa.” Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (08/09/24) di salah satu di dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan .

Dalam sambutannya, , Moh Rifani, melalui Kepala Dinas PMD, Fauziah, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para kepala desa terkait mekanisme penetapan dan penegasan batas wilayah desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, desa-desa diberikan kewenangan lebih besar untuk mengatur tata kelola pemerintahan dan menjalankan pembangunan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup desa,” ujar Fauziah.

Ia menambahkan bahwa peran desa semakin strategis dalam pembangunan, namun tanggung jawab yang diemban juga semakin besar. Prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat diperlukan untuk memastikan tercapainya tujuan tersebut.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sendiri menjadi landasan bagi desa untuk menjalankan fungsinya sebagai aktor utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Desa diharapkan mampu menggerakkan potensi yang ada, baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya ekonomi.

“Otonomi desa yang diberikan melalui undang-undang ini harus dimanfaatkan secara maksimal dan bertanggung jawab oleh seluruh elemen masyarakat desa, termasuk badan permusyawaratan desa dan lembaga-lembaga lainnya,” ucapnya

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, juga disampaikan pentingnya antar lembaga di desa, baik lembaga pemerintahan desa maupun lembaga masyarakat, untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa berjalan dengan baik. Salah satu aspek yang sangat ditekankan adalah administrasi pemerintahan yang tertib, terutama terkait dengan Peraturan Bupati tentang Tapal Batas Desa.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten semakin siap dalam menghadapi tantangan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel. Demikian Fauziah. (KB)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang di Perkebunan Luwuk Banggai

19 Januari 2025 - 20:35

FTIK UIN Datokarama Palu Siap Jalani Asesmen Lapangan untuk Prodi MPI

19 Januari 2025 - 20:28

UIN Datokarama

Forum dan Ormas Tolak Festival Persahabatan Palu, Tuntut Lokasi Ditinjau Ulang

18 Januari 2025 - 06:29

Aliansi Jaga Aqidah

Komunitas Lari TRI Gelar Event Lari HUT ke-6, Dihadiri Ribuan Peserta 

17 Januari 2025 - 23:05

Komunitas lari Team Runner Indonesia (TRI)

Wali Kota Palu: Relaksasi Pajak adalah Wujud Cinta pada Warga Kota

17 Januari 2025 - 17:13

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid,

Wali Kota Palu Ajak Wakil Menteri UMKM Kunjungi UMKM Lokal di Lapangan Vatulemo

17 Januari 2025 - 08:57

Wali Kota Palu
Trending di Daerah