PALU,netiz.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berupaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih dan transparan. Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 15/07 tersebut menjadi ajang penguatan peran pejabat pembuat komitmen.
Wagub Reny menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi tugas dan tanggung jawab bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hal ini dilakukan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instansi daerah diharapkan mengikuti prosedur baku di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menghindari kesalahan administratif.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas dr. Reny A. Lamadjido, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Setiap tahapan dalam pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan secara berurutan mulai dari input data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Aparatur juga diminta memperhatikan penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) hingga pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SiRUP. Administrasi yang lengkap menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Reny mengingatkan bahwa dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), kontrak, hingga invoice harus dikelola dengan rapi. Administrasi yang tidak tertib berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat dalam proses audit berkala. Ia menyebut bahwa saat ini sekitar 65 persen transaksi pemerintah sudah dilakukan melalui platform e-Katalog.
“Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dr. Reny A. Lamadjido, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Koordinasi yang intens antara PPK dan PPTK dianggap sebagai penentu keberhasilan pelaksanaan program kerja di lapangan. PPTK memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan kegiatan dan memantau progres fisik keuangan, sementara PPK memegang kewenangan keputusan kontraktual. Sinergi ini diperlukan untuk mempercepat target penyerapan anggaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (KB/*)





