PALU,netiz.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan pentingnya penguatan pengadaan barang dan jasa Sulawesi Tengah dalam Rapat Koordinasi Semester I 2026 di Ruang Pogombo pada Rabu (15/07). Kegiatan ini bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Reny menekankan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa Sulawesi Tengah wajib memahami tugas dan tanggung jawabnya secara mendalam. Hal ini dilakukan agar setiap tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Proses pengadaan harus mengikuti urutan yang ketat mulai dari input kegiatan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tahapan selanjutnya mencakup penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) di SiRUP, hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kedisiplinan dalam administrasi merupakan kunci utama dalam menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun lembaga pengawas lainnya.
Administrasi lengkap seperti invoice, kontrak, dan bukti penerimaan barang menjadi bukti sah bahwa pengadaan barang dan jasa Sulawesi Tengah telah berjalan sesuai ketentuan. Saat ini, sekitar 65 persen pengadaan pemerintah telah beralih ke sistem e-Katalog untuk meningkatkan transparansi. PPK dan PPTK diminta proaktif mempelajari mekanisme digital ini guna meminimalisir kesalahan teknis yang bisa berdampak pada masalah hukum.
“Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Selain aspek teknis, Reny juga menyoroti pentingnya perencanaan matang guna mencegah perubahan kebutuhan yang mendadak atau tidak terencana. Sinergi antara PPK sebagai pemegang kewenangan kontraktual dan PPTK sebagai pengendali kegiatan harus terus dijaga dengan baik. Percepatan penyerapan anggaran menjadi target utama yang harus dicapai oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah agar pembangunan daerah berjalan optimal. (KB/*)





