NETIZ.ID,Donggala — Menyikapi isu-isu ataupun kabar yang sedang berkembang beberapa minggu terakhir khususnya di wilayah Kabupaten Donggala terkait dengan adanya oknum-oknum yang mencoba memberikan penawaran peminjaman dana atau bahkan menawarkan bantuan tunai dengan mensyaratkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) PKH sebagai jaminan peminjaman.
Yang di mana asal usul dari program tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Hal itu diungkapkan Koordinator PKH Kabupaten Donggala, Moh Riyan Ridha H, S.Kom saat di konfirmasi media. Sabtu (11/6/2022)

Koordinator PKH Kabupaten Donggala, Moh Riyan Ridha H, S.Kom
Riyan mengatakan bahwa sebagai pelaksana PKH di Kabupaten Donggala telah melakukan kegiatan edukasi kepada seluruh KPM PKH di Kabupaten Donggala dan telah menerima laporan-laporan masyarakat terkait hal tersebut.
Riyan juga memaparkan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Sosial RI melalui surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI, nomor 979/3.4/bs.01.01./6/2020 tanggal 23 juni 2020, perihal pemanfaat bantuan sosial PKH, dapat di gunakan untuk keperluan produktif terutama biaya transportasi untuk mengunjungi fasilitas kesehatan, membeli makanan bergizi, membeli perlengkapan dan biaya transportasi ke sekolah serta modal usaha.
Fenomena gadaikan KKS PKH ini lanjut Riyan, memang sangat masif terjadi, kejadian tersebut sangat kami sayangkan karena cukup mengganggu konsentrasi dan niat baik pemerintah dalam hal pengentasan kemiskininan khususnya yang ada di kabupaten Donggala.
“Saat ini pendamping sosial PKH telah gencar-gencarnya melakukan edukasi sekaligus melakukan investigasi lapangan untuk menyikapi fenomena gadai KKS ini,” Ujarnya
Menurut Riyan, Jika informasi ini terbukti maka penerima manfaat PKH dapat di berikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Bahkan setelah di lakukan pembinaan kepada KPM PKH namun kejadian yang sama masi terulang, KPM PKH tersebut dapat di keluarkan dari kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial PKH.
“Hal lainnya yang kami terima di lapangan terkait dengan adanya oknum-oknum yang menawarkan peminjaman dana atau sejenisnya dengan menjadikan KKS PKH sebagai jaminan,” Ucapnya
Ini pun kata Riyan lagi, Pihaknya sedang melakukan investigasi di lapangan, pemberi pinjaman atau rentenir atau oknum yang menawarkan peminjaman online dengan menjadikan KKS PKH sebagai Jaminan dapat terindikasi pidana jika unsur-unsur nya terpenuhi.
“Kami juga meminta partisipasi aktif kepada Pemerintah Kecamatan, desa/kelurahan, tokoh masyarakat dan masyarakat luas, jika melihat atau mengetahui kejadian tersebut di sekitarnya untuk dapat dengan segera memberikan laporannya kepada Pendamping Sosial PKH atau Dinas Sosial Donggala agar dapat segera kami tindak lanjuti,” Tegasnya
Riyan menambahkan bahwa pihaknya menghimbau kepada seluruh KPM PKH yang ada di Kabupaten Donggala untuk selalu memegang KKS PKHnya, melakukan pencairan bantuan PKH nya sendiri, jangan pernah menitip KKSnya kepada siapapun, atau memberikan kepada orang lain dengan alasan apapun, dan tidak melakukan kegiatan pinjam meminjam dana kepada rentenir atau sejenisnya dengan memberikan KKS PKH sebagai jaminannya.
“Hal ini dapat merugikan KPM PKH itu sendiri dan juga si pemberi pinjaman dalam hal ini rentenir atau oknum-oknum yang menawarkan peminjaman online.” Tutup Riyan. (KB/*)