Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Jun 2022

Penerima PKH Dikenakan Sanksi Hingga Dikeluarkan Jika Terbukti Gadaikan KKS


					Penerima PKH Dikenakan Sanksi Hingga Dikeluarkan Jika Terbukti Gadaikan KKS Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — Menyikapi isu-isu ataupun kabar yang sedang berkembang beberapa minggu terakhir khususnya di wilayah terkait dengan adanya oknum-oknum yang mencoba memberikan penawaran peminjaman dana atau bahkan menawarkan tunai dengan mensyaratkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) sebagai peminjaman.

Yang di mana asal usul dari program tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Hal itu diungkapkan Koordinator PKH Kabupaten Donggala, Moh Riyan Ridha H, S.Kom saat di konfirmasi media. Sabtu (11//2022)

Koordinator PKH Kabupaten Donggala, Moh Riyan Ridha H, S.Kom

 

Riyan mengatakan bahwa sebagai pelaksana PKH di Kabupaten Donggala telah melakukan kegiatan edukasi kepada seluruh KPM PKH di Kabupaten Donggala dan telah menerima laporan-laporan masyarakat terkait hal tersebut.

Riyan juga memaparkan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Sosial RI melalui surat Direktur Keluarga Kementerian Sosial RI, nomor 979/3.4/bs.01.01./6/2020 tanggal 23 juni 2020, perihal pemanfaat bantuan sosial PKH, dapat di gunakan untuk keperluan produktif terutama biaya transportasi untuk mengunjungi fasilitas kesehatan, membeli makanan , membeli perlengkapan dan biaya transportasi ke sekolah serta modal usaha.

Fenomena gadaikan KKS PKH ini lanjut Riyan, memang sangat masif terjadi, kejadian tersebut sangat kami sayangkan karena cukup mengganggu konsentrasi dan niat baik pemerintah dalam hal pengentasan kemiskininan khususnya yang ada di kabupaten Donggala.

“Saat ini pendamping sosial PKH telah gencar-gencarnya melakukan edukasi sekaligus melakukan investigasi lapangan untuk menyikapi fenomena gadai KKS ini,” Ujarnya

Menurut Riyan, Jika informasi ini terbukti maka penerima manfaat PKH dapat di berikan sebagaimana aturan yang berlaku. Bahkan setelah di lakukan pembinaan kepada KPM PKH namun kejadian yang sama masi terulang, KPM PKH tersebut dapat di keluarkan dari kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial PKH.

“Hal lainnya yang kami terima di lapangan terkait dengan adanya oknum-oknum yang menawarkan peminjaman dana atau sejenisnya dengan menjadikan KKS PKH sebagai jaminan,” Ucapnya

Ini pun kata Riyan lagi, Pihaknya sedang melakukan investigasi di lapangan, pemberi pinjaman atau rentenir atau oknum yang menawarkan peminjaman online dengan menjadikan KKS PKH sebagai Jaminan dapat terindikasi pidana jika unsur-unsur nya terpenuhi.

“Kami juga meminta partisipasi aktif kepada Pemerintah Kecamatan, /kelurahan, tokoh masyarakat dan masyarakat luas, jika melihat atau mengetahui kejadian tersebut di sekitarnya untuk dapat dengan segera memberikan laporannya kepada Pendamping Sosial PKH atau agar dapat segera kami tindak lanjuti,” Tegasnya

Riyan menambahkan bahwa pihaknya menghimbau kepada seluruh KPM PKH yang ada di Kabupaten Donggala untuk selalu memegang KKS PKHnya, melakukan pencairan bantuan PKH nya sendiri, jangan pernah menitip KKSnya kepada siapapun, atau memberikan kepada orang lain dengan alasan apapun, dan tidak melakukan kegiatan pinjam meminjam dana kepada rentenir atau sejenisnya dengan memberikan KKS PKH sebagai jaminannya.

“Hal ini dapat merugikan KPM PKH itu sendiri dan juga si pemberi pinjaman dalam hal ini rentenir atau oknum-oknum yang menawarkan peminjaman online.” Tutup Riyan. (KB/*)

 

 

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anggota DPRD Palu Kecam Ujaran Kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat

27 Maret 2025 - 20:41

Abdurahim Nasar Al-Amri

Resmi Dilantik, Sry Nirwanti Bahasoan Pimpin TP-PKK Sulawesi Tengah

27 Maret 2025 - 20:20

Sry Nirwanti Bahasoan

Listrik Menyala di Pelosok Morut, Warga: Terima Kasih Gubernur Anwar Hafid 

27 Maret 2025 - 04:58

Anwar Hafid

Hari Ini, Sry Nirwanti Bahasoan Lantik Pengurus TP-PKK Sulteng Periode 2025-2030  

27 Maret 2025 - 04:47

Sry Nirwanti Bahasoan

Polisi Gerebek Dua Lokasi di Palu, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

26 Maret 2025 - 08:29

Ditresnarkoba Polda Sulteng

Bendum HIPMI Sulteng, Fathur Razaq Anwar, Ajak Mahasiswa Kembangkan Jiwa Entrepreneur

26 Maret 2025 - 08:18

Fathur Razaq Anwar
Trending di Daerah