PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan terus mendorong pemanfaatan ijazah elektronik (e-Ijazah) yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pendidikan untuk mewujudkan layanan administrasi kelulusan yang cepat, aman, dan efisien.
E-Ijazah hadir sebagai solusi modern dalam pengelolaan dokumen kelulusan. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, penerbitan e-Ijazah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Aturan tersebut memberikan opsi bagi satuan pendidikan untuk menggunakan tanda tangan basah atau TTE tersertifikasi. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.
Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam e-Ijazah dijamin keamanannya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Pihak sekolah atau institusi pendidikan dapat memilih menggunakan layanan dari PSrE instansi, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maupun non-instansi seperti Mekari Sign.
Sebagai dokumen digital, e-Ijazah memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah konvensional. Selain meningkatkan keamanan dari pemalsuan, penerapan e-Ijazah juga mempermudah proses verifikasi, mempercepat layanan, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Atas dasar berbagai manfaat tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau seluruh pemangku kepentingan pendidikan mulai dari satuan pendidikan, peserta didik, hingga orang tua untuk mendukung implementasi e-Ijazah demi terciptanya sistem administrasi pendidikan yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing. (*)