PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Satgas ini diharapkan bersinergi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah mengungkapkan hal tersebut saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muh. Tansri, bersama jajaran, di ruang kerjanya, Jumat (16/05/25). Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga guna menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan.
Menurut gubernur, kerja sama antara Pemprov dan BPN selama ini sudah berjalan baik, namun perlu diperkuat lagi, terutama dalam menangani konflik agraria yang masih sering dikeluhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pertanahan harus berpijak pada aturan yang jelas.
“Duluan aturannya, yang penting ada inlok bisa menanam,” ujarnya, merujuk pada praktik lapangan yang kerap tidak sejalan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Pemprov Sulteng juga tengah fokus menyelesaikan persoalan aset daerah yang belum bersertifikat. Gubernur menyebut telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu aset yang disoroti adalah lahan Lapangan Golf di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kota Palu. Ia meminta kejelasan status dan luas lahan tersebut agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Sulteng menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi pengukuran dan sertifikasi, dengan syarat Pemprov mengirimkan surat permohonan secara resmi.
Dalam kesempatan itu, gubernur juga menyinggung klaim masyarakat atas lahan garapan di Kabupaten Poso yang diduga tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah. Persoalan ini, menurut BPN, dapat diselesaikan melalui mekanisme redistribusi tanah atau program TORA yang dibiayai negara.
Kakanwil BPN menjelaskan bahwa Bank Tanah dikelola oleh tiga kementerian, yakni ATR/BPN, Kehutanan, dan PUPR. Ketika masa berlaku HGU berakhir, HPL akan dikelola oleh Bank Tanah dan dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Pemprov juga melibatkan BPN dalam mendukung pembangunan Sekolah Rakyat yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Rencananya, pembangunan akan dilakukan di lima kabupaten: Donggala, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali Utara, dan Banggai Kepulauan.
“Untuk lokasi Sekolah Rakyat milik Pemprov, kami siapkan di Hutan Kota,” ujar gubernur.
Di akhir pertemuan, Kakanwil BPN Sulteng mengusulkan agar seluruh aset milik pemerintah daerah diberi tanda atau plang sebagai bentuk perlindungan hukum dan kejelasan status. (*)