PALU,netiz.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengeluarkan izin untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tambang pasir dan batuan yang terletak di hilir Sungai Palu. Izin ini diberikan kepada PT Muara Palu Indotim dengan tahapan kegiatan pencadangan.
Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA di Palu, Kamis (17/04/25), WIUP tersebut mencakup area seluas 18,48 hektar, yang membentang dari Jembatan I Palu menuju Jembatan II Palu, Jembatan III Palu, dan berakhir di Teluk Palu, tepat di bekas lokasi Jembatan Ponulele (Jembatan IV Palu).
Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Sultaniah, membenarkan bahwa izin tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2024, dengan tujuan untuk kegiatan pencadangan. Sultaniah juga menyebutkan bahwa izin ini dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III.
“Ada rekomendasi dari BWS Sulawesi III terkait pemanfaatan wilayah sungai, yang tertuang dalam surat dengan nomor SR147/Bws13/425, yang dikeluarkan pada 14 Juni 2024,” ungkap Sultaniah.
Menurut data yang diterima, hingga akhir Januari 2025, tercatat terdapat 38 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang pasir dan batuan yang tersebar di dua kecamatan di Kota Palu, yakni Kecamatan Ulujadi dan Kecamatan Tawaili. Mayoritas komoditas yang diperoleh dari izin-izin tersebut adalah batu gunung quarry besar.
Izin-izin ini menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan, khususnya terkait pemanfaatan wilayah sungai di daerah tersebut. (*)