PALU,netiz.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah terus mendalami kasus penipuan investasi online trading yang melibatkan 21 tersangka. Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus menggerebek sebuah ruko di Kota Palu pada 17 Januari 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya pada Jumat (31/01/25), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia dalam kasus ini.
“Sejalan dengan pengakuan awal para pelaku, mereka menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia,” ujar Djoko.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya keterlibatan seorang pelaku lain berinisial R, yang merupakan warga Sulawesi Selatan. Saat ini, R masih berstatus buronan (DPO) dan diduga berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan tempat serta perangkat komunikasi bagi para pelaku.
Polisi juga menemukan indikasi adanya sembilan korban, yang teridentifikasi melalui nomor rekening yang ditemukan dalam handphone para pelaku. Semua rekening tersebut berasal dari bank luar negeri.
“Para pelaku diduga telah meraup keuntungan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 4,9 miliar,” ungkap Djoko.
Dalam kasus ini, terdapat dua pelaku yang masih di bawah umur atau tergolong sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka kini mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“Dua ABH sedang menjalani penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas, dan kami masih menunggu hasilnya,” jelas Djoko.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik berencana mengirimkan 37 unit handphone milik para pelaku ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan digital forensik guna mengungkap lebih banyak bukti terkait modus operandi jaringan ini.
Diketahui, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa sebuah ruko yang berkedok sebagai agen perjalanan transportasi antar kabupaten dan provinsi. Mereka mengoperasikan modus penipuan dengan menargetkan warga negara asing, khususnya Malaysia.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (KB/*)