JAKARTA,netiz.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. Putusan ini tertuang dalam amar keputusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sekaligus mengesahkan kemenangan pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (05/02/25). Dalam amar putusannya, MK menilai gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil serta dianggap kabur atau obscuur libel, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Hakim Arief di hadapan majelis sidang.
Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya. Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan, MK menyimpulkan bahwa dalil tersebut tidak didukung bukti yang cukup kuat. Akibatnya, gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum lain. (*)