PALU,netiz.id — Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi turut serta dalam kegiatan yang bertujuan untuk memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub), khususnya membahas dua rancangan Pergub yang dianggap strategis.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng pada Rabu (07/02/24).
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama diskusi adalah dua rancangan peraturan gubernur (Pergub), yakni Rancangan Pergub tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Hermansyah Siregar, dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi wadah sinergi antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, bermanfaat, efektif, dan tepat.
“Partisipasi aktif dari peserta, terutama para ahli hukum dan stakeholder terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai hasil yang optimal,” Ucapnya
Diskusi selama kegiatan mencakup aspek teknis dan substansial dari kedua rancangan peraturan. Diharapkan harmonisasi rancangan peraturan ini dapat mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Demikian Hermansyah Siregar
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, mengungkapkan bahwa diskusi tentang dua rancangan Pergub tersebut menjadi sangat penting bagi pihak sekretariat DPRD Sulteng karena berkaitan langsung dengan kegiatan kedewanan, terutama regulasi yang menyangkut pokok-pokok pikiran anggota DPRD.
“Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi dan kolaborasi dengan pihak terkait untuk menghasilkan regulasi yang selaras dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ucapnya
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar Forum Komunikasi Sekretaris Dewan se-Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong, sebagai wujud komitmen untuk terlibat secara konstruktif dalam proses harmonisasi regulasi guna mendukung kemajuan daerah. (KB/*)