PALU,netiz.id — Lima warga Tatanga Kota Palu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu.
Lima warga tersebut terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan itu terjadi di sebuah indekos Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Selasa (26/7/2022) kemarin.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, kelima pelaku itu diringkus di kamar kos berbeda, beserta sejumlah barang bukti.
Lebih lanjut, Kombes Pol Barliansyah menuturkan bahwa pelaku IS (41) barang bukti ditemukan 1 paket diduga Sabu, plastik klip, dan pembungkus rokok Marlboro merah.
Kemudian lanjut dia, A (35) barang bukti 14 paket diduga Sabu, 4 sendok dari pipet, 3 korek gas, 2 alat hisap, timbangan digital, plastik hitam, dan 3 pireks kaca. Pelaku FMM (24), dan BM (20) dengan barang bukti 8 paket Sabu, 3 pak plastik klip kosong, 2 kotak plastik, Hp, dan uang Rp 426 ribu.
“Satu terduga seorang perempuan inisial I (24) pekerjaan wiraswasta. Ditemukan 10 paket diduga Sabu, timbangan digital, Hp, dompet, uang Rp 500 ribu, 2 plastik klip kosong, dan sendok plastik,” Ujar Kombes Pol Barliansyah.
Barliansyah juga menjelaskan, penangkapan terduga pelaku itu setelah petugas menerima laporan.
Karena meresahkan masyarakat kata dia lagi, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Marten Tanda, didampingi wakasat IPTU Moch Noor, bersama Kanit 1 IPDA Watino, Kanit 2 IPDA Abay Subarna dan Kanit Opsnal AIPDA Nasruddin Gadi serta anggota Resnarkoba.
Para terduga pelaku telah diamankan ke Makopolresta Palu guna pengembangan dan proses lebih lanjut. Demikian Kombes Pol Barliansyah. (KB)