Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Feb 2025

KPU Kota Palu Evaluasi Tahapan Pemilu dan Klarifikasi Sejumlah Isu


					Ketua KPU Kota Palu, Idrus. FOTO: istimewa Perbesar

Ketua KPU Kota Palu, Idrus. FOTO: istimewa

,netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. Diskusi ini memfokuskan evaluasi pelaksanaan di Kota Palu. 

Dalam kesempatan tersebut, , , menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk soal pasangan calon, partisipasi pemilih, serta pelantikan pejabat.

“Semua produk hukum bisa diakses melalui laman jaringan dokumentasi hukum KP Kota Palu. Dari surat keputusan pemenang hingga daftar calon yang lulus, semuanya transparan dan mudah diakses oleh publik,” ujar Idrus, Rabu (19/02/25).

Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan ini adalah proses perencanaan daftar pemilih. Idrus menjelaskan bahwa KPU telah bekerja selama 90 hari untuk mendata penduduk Kota Palu guna memastikan validitas daftar pemilih. Selain itu, ia menyoroti keterlibatan petugas pemilu di lapangan.

“Kami telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan dengan lima anggota. Di tingkat kelurahan, terdapat tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS yang didukung oleh pengamanan,” jelasnya.

Dalam diskusi, KPU Kota Palu juga mengklarifikasi terkait keputusan Mahkamah Agung mengenai pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 yang sempat menjadi perdebatan karena dianggap melanggar Pasal 71 Ayat 2. Idrus menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung menyatakan tidak ada pelanggaran dalam hal ini.

“Putusan pada 22 Maret 2024 menegaskan bahwa seremonial pelantikan tidak dihitung sebagai waktu yang melanggar Pasal 71 Ayat 2. Ini juga terjadi di hampir 100 daerah lain di Indonesia,” katanya.

Selain itu, angka partisipasi pemilih yang hanya mencapai 63% juga menjadi sorotan. Namun, Idrus menegaskan bahwa KPU telah melakukan secara maksimal dan hak memilih tetap menjadi keputusan individu.

“KPU tidak bisa memaksa untuk datang ke TPS. Memilih adalah hak, bukan paksaan. Kami telah melakukan sosialisasi dengan maksimal, dan Mahkamah menerima penjelasan ini,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, KPU Kota Palu juga membahas evaluasi terkait fasilitas kampanye, distribusi logistik, serta efektivitas pendidikan pemilih. Idrus berharap agar pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih baik dengan sistem yang lebih berkelanjutan.

“Apakah website yang kami buat bermanfaat? Apakah sosialisasi sudah cukup menjangkau masyarakat? Ini menjadi bahan evaluasi kami agar ke depan bisa lebih baik,” pungkasnya. (Dg)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Fraksi Amanat Solidaritas Soroti Proyeksi Pendapatan dan Pengembangan Pariwisata di Kota Palu

12 Juli 2025 - 16:36

Rini Haris

Komitmen Gubernur Sulteng Lewat Program BERANI Tangkap Banyak

12 Juli 2025 - 16:16

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid,

DPRD Palu Dorong RPJMD Responsif Gender dan Ramah Anak

12 Juli 2025 - 16:00

Mutmainah Korona

Kerajinan Sulteng Curi Perhatian di Perayaan HUT Dekranas di Balikpapan

12 Juli 2025 - 09:50

Dekranasda Sulteng

Gubernur Sulteng Terima Audiensi SEPASI Bahas Pengembangan Sorgum di Donggala

12 Juli 2025 - 08:57

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Terima Audiensi Asosiasi Dealer, Bahas Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan

11 Juli 2025 - 21:43

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah