Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Apr 2023

KPU Donggala Tetapkan 227.230 DPS Pada Pemilu 2024 Mendatang


					KPU Donggala Tetapkan 227.230 DPS Pada Pemilu 2024 Mendatang Perbesar

DONGGALA,netiz.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak 227.230 pemilih.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat KPU pada Rabu (5/4/23) di Oasis Convention Hall Donggala.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu Donggala, Dinas Kabupaten Donggala, Badan Kesbangpol Kabupaten Donggala, Polres Donggala, Kodim 1306 Kota Palu, Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Donggala, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Donggala.

Ketua KPU Donggala, M. Unggul kepada media netiz.id menyampaikan jumlah DPS tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 116.752 dan pemilih perempuan sebanyak 110.478.

“Tersebar di 914 , 167 Desa/Kelurahan, dan 16 Kecamatan se-Kabupaten Donggala” Ujarnya.

“Pihaknya juga menetapkan jumlah Tempat (TPS) khusus di 2 lokasi, yakni TPS khusus di Rutan Donggala Kecamatan Banawa, 1 lagi di PT. LLT Kecamatan Rio Pakava,” Sambungnya

Unggul juga menjelaskan bahwa TPS khusus dimaksudkan untuk memfasilitasi pemilih yang dipastikan pada voting day tetap berada di lokasi tersebut dan tidak dapat kembali ke alamat asalnya.

“TPS khusus ini didirikan di lokasi khusus untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan,” Jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Donggala Riandy menyampaikan dalam tahapan pengumuman DPS, masyarakat diharap untuk proaktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum.

“Insya Allah sesuai tahapan, PPS akan mengumumkan DPS mulai tanggal 12 2023,” Ujarnya

Nantinya kata dia, DPS akan ditempel di tiap Kantor Desa/Lurah.

ia juga berharap kepada masyarakat untuk lebih aktif mengecek nama atau data diri, apakah sudah terdaftar atau belum. Nanti kalau belum terdaftar bisa melapor ke PPS untuk dimasukkan dalam DPS hasil perbaikan.

Terakhir, pada tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS sesuai jadwal mulai dari 12/4/23 hingga 2/5/23. Demikian anggota KPU Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang di Perkebunan Luwuk Banggai

19 Januari 2025 - 20:35

FTIK UIN Datokarama Palu Siap Jalani Asesmen Lapangan untuk Prodi MPI

19 Januari 2025 - 20:28

UIN Datokarama

Forum dan Ormas Tolak Festival Persahabatan Palu, Tuntut Lokasi Ditinjau Ulang

18 Januari 2025 - 06:29

Aliansi Jaga Aqidah

Komunitas Lari TRI Gelar Event Lari HUT ke-6, Dihadiri Ribuan Peserta 

17 Januari 2025 - 23:05

Komunitas lari Team Runner Indonesia (TRI)

Wali Kota Palu: Relaksasi Pajak adalah Wujud Cinta pada Warga Kota

17 Januari 2025 - 17:13

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid,

Wali Kota Palu Ajak Wakil Menteri UMKM Kunjungi UMKM Lokal di Lapangan Vatulemo

17 Januari 2025 - 08:57

Wali Kota Palu
Trending di Daerah