Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Apr 2023

KPU Donggala Tetapkan 227.230 DPS Pada Pemilu 2024 Mendatang


					KPU Donggala Tetapkan 227.230 DPS Pada Pemilu 2024 Mendatang Perbesar

DONGGALA,netiz.idKomisi Umum (KPU) Kabupaten Donggala menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun sebanyak 227.230 pemilih.

Penetapan dilakukan melalui Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat KPU Kabupaten Donggala pada Rabu (5/4/23) di Oasis Convention Hall Donggala.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu Donggala, Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala, Badan Kesbangpol Kabupaten Donggala, , Kodim 1306 Kota Palu, Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Donggala, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Donggala.

Ketua KPU Donggala, M. Unggul kepada media netiz.id menyampaikan jumlah DPS tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 116.752 dan pemilih perempuan sebanyak 110.478.

“Tersebar di 914 TPS, 167 /Kelurahan, dan 16 Kecamatan se-Kabupaten Donggala” Ujarnya.

“Pihaknya juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di 2 lokasi, yakni TPS khusus di Rutan Donggala Kecamatan Banawa, 1 lagi di PT. LLT Kecamatan Rio Pakava,” Sambungnya

Unggul juga menjelaskan bahwa TPS khusus dimaksudkan untuk memfasilitasi pemilih yang dipastikan pada voting day tetap berada di lokasi tersebut dan tidak dapat kembali ke alamat asalnya.

“TPS khusus ini didirikan di lokasi khusus untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan,” Jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyampaikan dalam tahapan pengumuman DPS, masyarakat diharap untuk proaktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum.

“Insya Allah sesuai tahapan, PPS akan mengumumkan DPS mulai tanggal 12 April ,” Ujarnya

Nantinya kata dia, DPS akan ditempel di tiap Kantor Desa/.

ia juga berharap kepada masyarakat untuk lebih aktif mengecek nama atau data diri, apakah sudah terdaftar atau belum. Nanti kalau belum terdaftar bisa melapor ke PPS untuk dimasukkan dalam DPS hasil perbaikan.

Terakhir, pada tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS sesuai jadwal mulai dari 12/4/23 hingga 2/5/23. Demikian anggota KPU Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

RAPI Wilayah 02 Palu Gerakkan Aksi Peduli Korban Banjir Bandang Sumatera

11 Desember 2025 - 19:09

RAPI 02 Palu

Diskominfosantik Dorong Kualitas Data OPD untuk Pembangunan Berkelanjutan di Sulteng

11 Desember 2025 - 09:21

Kominfo Sulteng

Brida Sulteng dan Untad Ungkap Hasil Riset Kinerja ASN Berbasis BerAKHLAK

11 Desember 2025 - 09:15

Brida Sulteng

Dispusaka Sulteng Terima Bantuan Buku Dwibahasa untuk Anak

11 Desember 2025 - 09:08

Dispusaka Sulteng

Menuju Penegakan Hukum Humanis, Pidana Kerja Sosial Mulai Disiapkan di Sulteng

11 Desember 2025 - 08:58

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan PKB dalam Muswil PKB Sulteng

11 Desember 2025 - 08:53

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah