NETIZ.ID,Donggala — Team Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala berhasil meringkus komplotan pencuri yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Banawa.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Donggala IPTU Yogi Prastiya saat ditemui diruangannya. Rabu (23/2/2022)
Yogi sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap Team Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala di Kelurahan Maleni Kecamatan Banawa, Donggala. Selasa (22/2/2022) pukul 16.00 WITA kemarin.
Mendapat laporan warga tanggal 22 February 2022 siang, Yogi memerintahkan Team Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala yg dipimpin oleh Kanit I Pidum Aipda Ilham untuk melakukan Penyelidikan Kss C4 di Wilayah Kab. Donggala.
Sementara itu Ilham mengungkapkan bahwa Team Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala berhasil menangkap tersangka atas Irfandi alias Fandi (33), Adel Liang alias Ade (20) Residivis Kss 363 KUHP, Firman (18) semuanya warga Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala di tempat kejadian perkara di rumah warga atas nama Wandi di Kelurahan Maleni.
Ilham juga mengatakan bahwa Kornologis Kejadian itu pada hari Selasa Tanggal 22 Feb 2022 sekitar pukul 10.00 wita anggota piket menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dialaminya bertempat Di Kel.Maleni Kec.Banawa Kab.Donggala.
Selanjutnya kata dia, Team Opsnal melakukan penyelidikan di Kec. Banawa Kab. Donggala berdasarkan laporan polisi tersebut diatas dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut yakni saudara ARFANDI bersama saudara ADE LIANG dan saudara FIRMAN
“Team mencari informasi terkait keberadaan ketiga pelaku pencurian tersebut,” Ungkapnya
Ia menambahkan bahwa setelah diperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku selanjutnya team langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan saudara ADE LIANG bersama saudara FIRMAN disekitar tempat tinggalnya.
“Dari hasil keterangan kedua palaku tersebut di dapatkan informasi mengenai keberadaan saudara ARFANDI dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara ARFANDI,” Sebutnya
Ia juga melanjutkan bahwa setelah ketiga pelaku berhasil diamankan selanjutnya ketiga pelaku memperlihatkan barang bukti yang berhasil mereka curi yangmana sebelumnya mereka sembunyikan di atas plafon sebuah bangunan kosong di taman kota Donggala.
Team Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala berhasil mengamankan barang bukti seperti
– 1 unit laptop merek toshiba berwarna putih
– 2 buah speaker berwarna hitam
– 2 dua buah remot tv
– 1 unit TV merek LG 14 inci
– 5 slop rokok clas mild besar
– 5 slop rokok clas mild kecil
– 2 slop rokok sampoerna besar
– 1 slop rokok evolution
– 2 slop rokok evolution mentol
– 1 slop rokok niu max
– 4 slop rokok ji sam soe kretek
– 1 buah seprei berwarna coklat
– 1 unit setrika merek cosmos
– 1 buah panci
– 13 buah sabun mandi merek shinzui
– 2 buah semir rambut
– 1 buah cas laptop
– 1 buah tabungan celengan berisikan uang tunai sekitar Rp 27 jt pecahan 100 ribu hingga 100 perak.
Dari pengakuan tersangka uang mereka pakai untuk beli baju, tebus motor, dan beli narkoba Jenis Sabu-sabu.
Atas Perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (KB/*)