DONGGALA,netiz.id — Sehari setelah diperiksa oleh Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait gratifikasi dan diduga melakukan korupsi pada pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) terhadap puluhan desa di kabupaten Donggala tahun 2022.
Bupati Donggala, Kasman Lassa menegaskan bahwa dirinya hanya melakukan disposisi yang sesuai prosedur.
Menurut Kasman, saat itu dirinya membuat disposisi untuk ditujukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Benar saya membuat disposisi namun itu normatif. Saya pelajari dan teliti sesuai ketentuan,” Ujarnya saat dikonfirmasi media ini. Jum'at (27/1/23) kemarin
Ketua DPD Partai PAN Donggala ini melanjutkan, jika orang bermohon secara administrasi harus di disposisi. Terkait Memorandum of Understanding (MoU) terhadap pengadaan alat TTG, ia menegaskan tidak mengetahuinya dan itu urusan Dinas.
Kendati demikian, meski di cecar 4 pertanyaan. Kasman menyampaikan dirinya adalah pejabat koperatif dan taat hukum.
“Benar saya diperiksa penyidik Polda terkait dugaan korupsi TTG (teknologi tepat guna) saya menjawab semua 4 pertanyaan yang diajukan penyidik dan itu tuntas,” Ucapnya
“Waktu ada panggilan dari penyidik Polda, saya konfirmasi balik ke penyidik Polda saya katakan ada kegiatan rakor, kalau bisa pemeriksaan di Polres Donggala, dan itu disahuti, jadi kemarin itu saya diperiksa di Polres Donggala yang periksa penyidik Polda,”Tuturnya menambahkan.
Disinggung terkait biaya kuliah dari sumber dana program alat TTG, dengan tegas lagi Kasman membantahnya. Ia mengatakan bahwa biaya kuliah murni dari gaji dan tunjangannya sebagai seorang kepala daerah.
“Tidak benar itu, saya ada gaji dan tunjangan menjabat Bupati. Itu yang saya pakai biayai kuliah saya di Unhas,” Tegasnya.
Setelah itu, ditanya proses kedepan dan apakah ada tersangka dari pejabat eselon II dan III.
Orang nomor satu di Donggala itu menjawab terkait proses kedepan yang berbuat pasti bertanggungjawab. Tetapi, kecil kemungkinan pejabat Pemda menjadi tersangka.
“Jika melihat hasil pemeriksaan, pengadaan Alat TTG ini hanya terjadi Mark Up bukan gratifikasi,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Kasman menguraikan bahwa orang yang berbuat itu yang bertanggungjawab dan program alat TTG yang dikerjakan CV Mardiana Mandiri Pratama telah dilakukan pemeriksaan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) serta hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan kerugian negara.
“Apa yang dikerjakan CV mardiana diprogram pengadaan alat TTG sudah dilakukan pemeriksaan BPK, dan APIP, hasilnya sama ditemukan ada kerugian negara, Pertama ada kemahalan harga yang dilakukan CV Mardiana dan pemilik toko serta pajak tidak dibayarkan, padahal Kepala Desa (Kades) mengatakan sudah includ uang TTG dengan pajak serta terjadi kelebihan dan kekurangan volume,” Demikian Bupati Donggala. (Tim)