Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Jan 2023

Kisruh TTG. Bupati Donggala, Kasman Lassa : Siapa Yang Berbuat Dia Bertanggungjawab


					Kisruh TTG. Bupati Donggala, Kasman Lassa : Siapa Yang Berbuat Dia Bertanggungjawab Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Sehari setelah oleh Penyidik Polda (Sulteng) terkait gratifikasi dan diduga melakukan pada pengadaan alat () terhadap puluhan desa di tahun 2022.

Bupati Donggala, Kasman Lassa menegaskan bahwa dirinya hanya melakukan disposisi yang sesuai prosedur.

Menurut Kasman, saat itu dirinya membuat disposisi untuk ditujukan ke Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD).

“Benar saya membuat disposisi namun itu normatif. Saya pelajari dan teliti sesuai ketentuan,” Ujarnya saat dikonfirmasi media ini. Jum’at (27//23) kemarin

Ketua DPD Partai ini melanjutkan, jika orang bermohon secara administrasi harus di disposisi. Terkait Memorandum of Understanding (MoU) terhadap pengadaan alat TTG, ia menegaskan tidak mengetahuinya dan itu urusan Dinas.

Kendati demikian, meski di cecar 4 pertanyaan. Kasman menyampaikan dirinya adalah pejabat koperatif dan taat hukum.

“Benar saya diperiksa penyidik Polda terkait dugaan korupsi TTG (teknologi tepat guna) saya menjawab semua 4 pertanyaan yang diajukan penyidik dan itu tuntas,” Ucapnya

“Waktu ada panggilan dari penyidik Polda, saya konfirmasi balik ke penyidik Polda saya katakan ada kegiatan rakor, kalau bisa pemeriksaan di Polres Donggala, dan itu disahuti, jadi kemarin itu saya diperiksa di Polres Donggala yang periksa penyidik Polda,”Tuturnya menambahkan.

Disinggung terkait biaya kuliah dari sumber dana program alat TTG, dengan tegas lagi Kasman membantahnya. Ia mengatakan bahwa biaya kuliah murni dari gaji dan tunjangannya sebagai seorang kepala daerah.

“Tidak benar itu, saya ada gaji dan tunjangan menjabat Bupati. Itu yang saya pakai biayai kuliah saya di Unhas,” Tegasnya.

Setelah itu, ditanya proses kedepan dan apakah ada tersangka dari pejabat eselon II dan III.

Orang nomor satu di Donggala itu menjawab terkait proses kedepan yang berbuat pasti bertanggungjawab. Tetapi, kemungkinan pejabat Pemda menjadi tersangka.

“Jika melihat hasil pemeriksaan, pengadaan Alat TTG ini hanya terjadi Mark Up bukan gratifikasi,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Kasman menguraikan bahwa orang yang berbuat itu yang bertanggungjawab dan program alat TTG yang dikerjakan CV Mardiana Mandiri Pratama telah dilakukan pemeriksaan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) serta hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan kerugian negara.

“Apa yang dikerjakan CV mardiana diprogram pengadaan alat TTG sudah dilakukan pemeriksaan BPK, dan APIP, hasilnya sama ditemukan ada kerugian negara, Pertama ada kemahalan harga yang dilakukan CV Mardiana dan pemilik toko serta pajak tidak dibayarkan, padahal Kepala Desa (Kades) mengatakan sudah includ uang TTG dengan pajak serta terjadi kelebihan dan kekurangan volume,” Demikian Bupati Donggala. (Tim)

 

Artikel ini telah dibaca 1,022 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Donggala Temui Wamen Sosial, Usulkan Bantuan untuk Pengentasan Kemiskinan

24 April 2025 - 20:52

DPRD DONGGALA

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Dubes Ceko, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

24 April 2025 - 17:15

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Gandeng Republik Ceko, Sulteng Siap Tancap Gas Kerja Sama Internasional

24 April 2025 - 12:59

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,

Korupsi Proyek Jalan Mbulava, Kejari Donggala Lanjutkan ke Penyidikan

24 April 2025 - 10:56

Ikram

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi

24 April 2025 - 10:13

PN Donggala

Demi Warga, Gubernur Sulteng Minta Tambahan Kuota BBM dan LPG ke Pertamina

24 April 2025 - 08:13

Gubernur Sulteng
Trending di Daerah