PALU,netiz.id — Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, menyoroti peran strategis yang harus dimainkan oleh anggota DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Donggala pada Rabu malam (04/09/24) di Citra Mulia Hotel, Kota Palu, Taufik sapaan akrabnya menjelaskan bahwa fungsi dan kewenangan DPRD tidak hanya terbatas pada legislasi dan penganggaran, tetapi juga mencakup aspek-aspek pengawasan yang lebih luas.
Taufik menegaskan bahwa tanggung jawab anggota DPRD tidak hanya dalam pembuatan peraturan dan pengalokasian anggaran desa, tetapi juga dalam mengawasi implementasi peraturan dan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa anggota DPRD harus aktif menampung aspirasi masyarakat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Peran anggota DPRD tidak hanya sebatas merumuskan peraturan dan menyusun anggaran desa. Kami juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan desa dijalankan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, aspirasi masyarakat yang kami terima melalui Hearing harus ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan dan program yang berdampak positif bagi pembangunan desa,” ujar Taufik.
Sebagai politisi dari Partai NasDem, Taufik menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa merupakan bagian krusial dalam menjaga kelancaran dan akuntabilitas pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD harus proaktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa.
Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa Hearing merupakan platform penting bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, dan ide mereka terkait pembangunan desa. Aspirasi ini kemudian diolah oleh DPRD untuk dirumuskan menjadi kebijakan yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan peran yang strategis ini, Taufik berharap bahwa anggota DPRD Donggala dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan harapan masyarakat. (KB)