DONGGALA,netiz.id — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala, Rizal, menyatakan bahwa pihaknya masih memastikan objek persoalan terkait dugaan penyebrangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Riopakava. Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Donggala pada Kamis (13/02/25)
Rizal menjelaskan bahwa kedatangan BPN Donggala dalam rapat tersebut bertujuan untuk memverifikasi objek yang menjadi sorotan. “Pada prinsipnya, kami hadir untuk memastikan objek yang menjadi persoalan. Namun, karena objeknya belum jelas, kesimpulannya akan ada rapat lanjutan,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan usai rapat.
Rapat tersebut digelar menyusul pengaduan dari tiga kepala desa, yaitu Kamsudin (Desa Minti Makmur), Sutiman (Desa Polanto Jaya), dan Sukarjoni (Desa Bukit Indah). Mereka melaporkan bahwa lahan warga diduga telah dimasukkan ke dalam HGU milik perusahaan kelapa sawit.
Ketua Komisi I DPRD Donggala, Irfan, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa BPN Donggala belum membawa data yang diperlukan. “BPN Donggala ternyata belum mendapatkan data yang sama dengan kami, sehingga mereka datang tanpa membawa data,” kata Irfan.
Menanggapi hal ini, Rizal menegaskan bahwa BPN Donggala akan memproses permintaan data setelah menerima surat resmi dari DPRD. “Kami tidak bisa mengeluarkan data tanpa melalui prosedur yang berlaku. Jika DPRD sudah mengirimkan surat resmi, kami akan mempersiapkan data yang diperlukan,” jelasnya.
Rizal juga menyambut baik rencana rapat lanjutan yang akan digelar oleh Komisi I DPRD Donggala. Rapat tersebut rencananya akan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan kelapa sawit, warga, dan desa.
“Kami siap berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang terpenting adalah kejelasan objek dan data yang akurat,” ujar Rizal.
Ia menambahkan bahwa BPN Donggala akan bekerja sama dengan DPRD dan pihak-pihak lain untuk memastikan transparansi dalam penyelesaian kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (KB)