Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Sep 2025

Korupsi Morowali, Banggai, dan Parigi Moutong: Negara Diselamatkan Rp4,8 Miliar


					Kepala Kejati Sulawesi Tengah, N. Rahmat, didampingi para asisten saat konferensi pers pemaparan kinerja Januari–Agustus 2025 di Palu, Selasa (02/09/25). FOTO: istimewa Perbesar

Kepala Kejati Sulawesi Tengah, N. Rahmat, didampingi para asisten saat konferensi pers pemaparan kinerja Januari–Agustus 2025 di Palu, Selasa (02/09/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Dari Morowali hingga Parigi Moutong, uang rakyat dikembalikan. Kejati Sulteng mengungkap, total kerugian negara Rp4,875 miliar berhasil dipulihkan dalam proses penyidikan tiga perkara korupsi.

Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari tiga kasus. Pertama, perkara Tipikor pembelian rumah atau bangunan mess Morowali tahun 2024 dengan nilai Rp4,275 miliar. Kedua, perkara pembangunan tangki septik pada Banggai atas nama Amuri Mohammad senilai Rp100 juta. Ketiga, perkara paket pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai pada Dinas PUPR Kabupaten tahun dengan nilai Rp500 juta.

“Total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp4,875 miliar,” ujar Kepala , N. Rahmat, dalam konferensi pers pemaparan kinerja Kejati Sulteng periode Januari–Agustus 2025 di lantai 2, Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (02/09/25).

Rahmat juga menguraikan capaian kinerja bidang pidana khusus (Pidsus) dan pidana umum (Pidum). Pada bidang Pidsus, terdapat 15 perkara penyelidikan dan 6 perkara penyidikan. Sementara di bidang Pidum, pengajuan mencapai 35 perkara, dengan 27 perkara disetujui dan 8 perkara ditolak, tersebar pada beberapa seksi yakni Oharda, Narkotika, Terorisme, serta Kamnegtibum dan TPUL.

Di sisi lain, bidang Intelijen Kejati Sulteng juga berhasil menangkap dua buronan (DPO), yaitu Andi Mulya Bakti Bin Toni, buronan Kejari Muara Enim, , serta Mohamad Ali dari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, yang merupakan buronan Cabjari Wakai.

“Dua DPO tersebut berhasil diamankan sebagai bagian dari Kejati Sulteng dalam penegakan hukum,” tegas Rahmat. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemkab Donggala Gelar GPM Ramadan 2026, Warga Bisa Dapat Sembako Murah

15 Februari 2026 - 07:23

Dudi Utomo Adi

Asisten II Pastikan Pasar Ramadan Donggala 2026 Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

15 Februari 2026 - 07:04

Fahri

Sambut Ramadan, Pemerintah Kecamatan Banawa Tinjau Lokasi Pasar Murah

14 Februari 2026 - 17:02

Camat Banawa Reza

Jelang Ramadan, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Bantu Kipas Angin Masjid Al-Hidayah

14 Februari 2026 - 07:29

Bunda Wiwik

Sekprov Sulteng Pastikan Stabilitas Harga Lewat Gerakan Pangan Murah

13 Februari 2026 - 18:13

GPM Pemprov Sulteng

Untad Buka 3 Prodi Spesialis, Wagub Sulteng: Solusi Atasi Kekurangan Dokter di Daerah

13 Februari 2026 - 18:03

Wagub Reny
Trending di Daerah