Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jul 2022

Jum’at Keramat, Najamuddin Laganing Resmi Ditahan Polres Donggala


					Jum’at Keramat, Najamuddin Laganing Resmi Ditahan Polres Donggala Perbesar

NETIZ.ID, — Setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala. Mantan Kepala BKPSDM kabupaten Donggala, Najamuddin Laganing akhirnya ditahan atas kasus dugaan Mark Up Pengadaan Finger Print (absen sidik jari) pada (Dindikbud) tahun anggaran 2019.

, AKBP Yudie melalui Kasatreskrim, Iptu Ismail mengatakan bahwa pemeriksaan kepada tersangka Najamuddin Laganing itu dimulai pukul 9.30 WITA hingga 23.50 WITA.

“Najamuddin Laganing yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan datang memenuhi panggilan kedua atas dugaan Mark Up pagi tadi jam 9.00. Namun pemeriksaan dimulai pada pukul 9.30 hingga resmi ditahan pukul 23.50 WITA,” Ujarnya. Jum’at (16/7/2022)

Diketahui Najamuddin diperiksa terkait dugaan korupsi Proyek Fingerpint (absen sidik jari) di Disdiknasbud Donggala yang diperuntukkan ke sejumlah Sekolah di kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Donggala bersama pihak ketiga direktur CV. Kamyabi EL yang sebelumnya telah ditahan oleh polres Donggala. saat itu Najamuddin Laganing sebagai (Sekdis) di Disdiknasbud Donggala.

Sementara itu. menurut kuasa hukum Najamuddin Laganing, Saiful ELy mengatakan bahwa lebih 60 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada tersangka Najamuddin Laganing.

“Klien saya sempat mengalami tidak enak badan saat di ajukan pertanyaan atas kasus tersebut. Bahkan saudara Najamuddin Laganing gemetar saat membaca sejumlah pertanyaan,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum. Pihaknya akan melayangkan upaya hukum, entah itu penangguhan atau pengalihan tahanan pada Senin pekan depan.

“Senin pekan depan, akan kami coba melakukan upaya hukum. Kepastiannya dihari itu,” Ucapnya

Kemudian, disinggung terkait pasal apa yang disangkakan kepada Najamuddin Laganing. Dirinya menjelaskan bahwa kliennya di sangkakan pasal yakni undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 1 ayat 1 & 3

“Klien saya itu disangkakan pada Pasal 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Jelasnya

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Najamuddin Laganing dikasus tersebut ialah sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dan pada SK no 1 tahun 2018 dimana SK bupati diberikan ke Najamuddin Laganing sebagai koordinator terkait sosialisasi pengadaan Finger Print. Demikian kuasa hukum Najamuddin Laganing.(KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 3,729 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Yardin Hasan: Jurnalis Harus Tetap Kritis dan Independen

17 Februari 2025 - 11:27

Yardin Hasan

Buruh PT OSMI Meninggal Tertimpa Material 150 Kg

17 Februari 2025 - 09:06

PT OSMI

PT Bosowa Tambang Indonesia Dikabarkan Akan Menggugat Penyebar Video Longsor di Desa Loli Saluran

17 Februari 2025 - 08:26

Loli Saluran

Musrenbang Kecamatan Banawa Dimulai, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

17 Februari 2025 - 07:13

Kecamatan Banawa

Warga Kelurahan Boya Donggala Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri

16 Februari 2025 - 12:51

Gantugn Diri

Anggota DPRD Hermin Hadiri Musrenbang, Dorong Realisasi Program Prioritas Masyarakat

16 Februari 2025 - 11:15

DPRD DONGGALA
Trending di Daerah