Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jul 2022

Jum’at Keramat, Najamuddin Laganing Resmi Ditahan Polres Donggala


					Jum’at Keramat, Najamuddin Laganing Resmi Ditahan Polres Donggala Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — Setelah menjalani selama 14 jam di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala. Mantan Kepala BKPSDM , Najamuddin Laganing akhirnya resmi ditahan atas kasus dugaan Mark Up Pengadaan Finger Print (absen sidik jari) pada Dinas dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun anggaran 2019.

Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie melalui Kasatreskrim, Iptu Ismail mengatakan bahwa pemeriksaan kepada Najamuddin Laganing itu dimulai pukul 9.30 WITA hingga 23.50 WITA.

“Najamuddin Laganing yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan datang memenuhi panggilan kedua atas dugaan Mark Up Pengadaan Finger Print pagi tadi jam 9.00. Namun pemeriksaan dimulai pada pukul 9.30 hingga resmi ditahan pukul 23.50 WITA,” Ujarnya. Jum’at (16/7/)

Diketahui Najamuddin terkait dugaan korupsi Proyek Fingerpint (absen sidik jari) di Disdiknasbud Donggala yang diperuntukkan ke sejumlah di 5 kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Donggala bersama pihak ketiga direktur CV. Kamyabi EL yang sebelumnya telah ditahan oleh polres Donggala. saat itu Najamuddin Laganing sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) di Disdiknasbud Donggala.

Sementara itu. menurut kuasa hukum Najamuddin Laganing, Saiful ELy mengatakan bahwa lebih 60 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada tersangka Najamuddin Laganing.

“Klien saya sempat mengalami tidak enak badan saat di ajukan pertanyaan atas kasus tersebut. Bahkan saudara Najamuddin Laganing gemetar saat membaca sejumlah pertanyaan,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum. Pihaknya akan melayangkan upaya hukum, entah itu penangguhan atau pengalihan pada Senin pekan depan.

“Senin pekan depan, akan kami coba melakukan upaya hukum. Kepastiannya dihari itu,” Ucapnya

Kemudian, disinggung terkait pasal apa yang disangkakan kepada Najamuddin Laganing. Dirinya menjelaskan bahwa kliennya di sangkakan dua pasal yakni undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 1 ayat 1 & 3

“Klien saya itu disangkakan pada Pasal 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Jelasnya

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Najamuddin Laganing dikasus tersebut ialah sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dan pada SK Permendikbud no 1 tahun dimana SK bupati diberikan ke Najamuddin Laganing sebagai koordinator terkait sosialisasi pengadaan Finger Print. Demikian kuasa hukum Najamuddin Laganing.(KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 3,744 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DWP Sulteng Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Anak Usia Dini di HUT ke-26

5 Desember 2025 - 16:56

DWP SULTENG

Morowali 26 Tahun: Gema Pembangunan Menguat, Gubernur Sulteng Dorong Warga Jadi Pelaku Utama Industri

5 Desember 2025 - 16:43

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan Ancaman Lingkungan di Tengah Pesatnya Industri di HUT ke-26 Morowali

5 Desember 2025 - 16:31

Gubernur Sulteng, Anwar hafid

UAS Puji Netralitas Politik Gubernur Anwar Hafid Saat Resmikan Masjid Raya Baitul Khairaat

5 Desember 2025 - 10:41

Ustaz Abdul Somad (UAS)

Kebersamaan Tiga Gubernur Jadi Simbol Persatuan Sulteng

5 Desember 2025 - 10:22

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Disdukcapil dan Dispusaka Sulteng Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

5 Desember 2025 - 06:54

DISPUSAKA SULTENG
Trending di Daerah