DONGGALA,netiz.id — Kasus dugaan korupsi pengadaan website di 14 desa di kecamatan Rio Pakava terus bergulir di Polres Donggala.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Donggala Iptu Ismail saat ditemui usai mengikuti upacara dirgahayu republik Indonesia di lapangan kantor bupati Donggala.
Ismail atau Bobi sapaan akrabnya mengatakan bahwa kasus Website Desa dari penyelidikan naik menjadi tahap Penyidikan. Namun Polres Donggala Belum menetapkan tersangka.
“Penyidik Polres Donggala telah meningkatkan status hukum dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan Website desa di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala ke tahap penyidikan,” Ujarnya. Rabu (17/8/22)
Mantan Kapolsek Rio Pakava itu menyebutkan bahwa meskipun sudah dinaikkan ke penyidikan, namun penyidik belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” Katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mungkin akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE sebagai kelengkapan proses hukum tersebut.
“Yang pasti, kemungkinan besar ada tersangka pada pengadaan tersebut,” Pungkasnya
Sebelumnya, proyek pembuatan website desa itu ramai dibicarakan oleh masyarakat Donggala. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 dengan pagu anggaran 50 juta. (KB)