DONGGALA,netiz.id — Inspektorat kabupaten Donggala akan mendalami terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum operator desa Tovia Tambu kecamatan Balaesang.
Hal itu dikatakan oleh Plt Inspektorat, Hasan saat ditemui disela-sela ramah tamah BPK RI di pantai wisata Tanjung Karang. Selasa (16/8/22)
Hasan menegaskan jika memang terbukti oknum tersebut merangkap jabatan, oknum tersebut akan mengembalikan uang negara dari salah satu jabatan yang diterimanya.
Menurut Hasan, pihak inspektorat akan mendalami pemberitaan media beberapa hari yang lalu. Kemudian mencari kebenaran serta dikumpulkan bukti.
“Dalam peraturan tidak boleh seorang operator ataupun aparat desa itu menerima gaji di dua jabatan. Ia harus memilih antara jabatan tersebut,” Ujarnya.
Mantan Camat Banawa Selatan itu menambahkan bahwa pihak inspektorat juga menunggu laporan dari dinas PMD terkait hal tersebut.
“Alurnya laporan itu, dari BPD ke pemerintah desa terus ke kecamatan kemudian ke PMD,” Ucapnya
Hasan menambahkan lagi, dalam waktu dekat pihak inspektorat akan turun ke 16 kecamatan untuk memeriksa keuangan desa.
“Tiap kecamatan, kita ambil 5 sampel desa yang akan di periksa keuangannya,” Tuturnya.
Terpisah, Ketua BPD Desa Tovia Tambu, Mohamad Sofan saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika dirinya akan menyurat ke pemerintah desa terkait hal tersebut.
“Memang lalu saya telah di beritahukan oleh korwil pendamping desa bahwa ada oknum di pemerintahan desa itu ganda jabatan, di desa Tovia Tambu sebagai operator dan di desa sibedi ia sebagai anggota BPD,” Ungkapnya
Terkait untuk pengembalian uang negara yang diterima oknum tersebut, Sofan belum mau berkomentar lebih jauh. Karena kata dia, dasar hukum belum ia ketahui. Demikian Sofan. (KB)