PALU,netiz.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi mengeluarkan Surat Teguran kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) terkait rencana pembangunan crossing jalur pipa di Bendungan Sungai Karaopa, Kabupaten Morowali.
Surat tersebut tertanggal 2 Mei 2025 dengan nomor 600.1.2/154 trs Cikasda, yang ditujukan langsung kepada pimpinan PT BTIIG. Teguran itu merupakan respons atas penolakan masyarakat di Kecamatan Bungku Raya dan Wita Ponda, khususnya dari kalangan petani, buruh tani, dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam suratnya, Gubernur Anwar Hafid memerintahkan agar PT BTIIG segera menghentikan rencana pembangunan Intake Air Baku di Bendungan Karaopa. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai bahwa kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sumber air tersebut.
Setidaknya ada tiga poin penting yang ditegaskan dalam Surat Teguran tersebut. Pertama, Pemprov Sulteng belum pernah menerbitkan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa kepada PT BTIIG. Oleh karena itu, setiap tindakan pengambilan air tanpa izin resmi dinyatakan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi hukum.
Kedua, Gubernur menegaskan bahwa penggunaan air harus memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, kemudian pertanian rakyat, dan baru setelah itu kebutuhan industri atau usaha.
Ketiga, Pemprov Sulteng berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mencegah potensi konflik yang lebih luas, sebagai bagian dari upaya melindungi kesejahteraan petani dan masyarakat secara umum.
Surat Teguran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, sebagai bentuk koordinasi lintas pemerintahan. (KB/*)