NETIZ.ID,Donggala – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) hari ini, Senin (01/12/21)
Hal tersebut dapat memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati.
Musyawarah itu digelar di ruang kasiromu kantor Bupati dan dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, Dee Lubis, SH., MH, Ketua Tim Asistensi Kabupaten Donggala Dr. Hj. Nadiatulhuda Mangun, S.E., M. Si, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Dr. H. Muhammad Ali, S. Pd., M.M, Pimpinan OPD, Ketua MUI Donggala, FKUB, Kepala Bank Sulteng Cabang Donggala, Camat Se-Kabupaten Donggala dan Kepala Bagian yang ada di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala.
Kepala BAPPEDA, Dr. H. Muhammad Ali, S. Pd., M. M, dalam laporannya menyampaikan tujuan secara umum dilaksanakannya Musrenbang P-RPJMD yaitu untuk penajaman, penyelesarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan serta sasaran, strategi arah kebijakan serta program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal P-RPJMD Kabupaten Donggala 2019-2024.
Hal tersebut kata dia berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya pasal 64 yang mengamanatkan bahwa BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang P-RPJMD yang dihadiri oleh Pemangku kepentingan untuk penajaman.
Ia menambahkan adapun alasan Perubahan RPJMD dilakukan, dikarenakan beberapa hal antara lain yaitu pertama terjadi ketidak-konsistenan antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan daerah, sebagai akibat munculnya bencana non alam yaitu Pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap capaian kinerja penyelenggara Urusan Pemerintahan.
“Kedua hasil evaluasi terhadap capaian indikator kebijakan dari visi dan misi Bupati yang belum sesuai dengan harapan sebagai akibat kondisi perekonomian.” Tutupnya
Sementara itu, Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH., MH, mengatakan Musrenbang Perubahan RPJMD merupakan suatu tuntutan dalam pelaksanaan otonomi daerah, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut lanjutnya, Bahwa Kabupaten Donggala sedang melakukan penyusaian P-RPJMD 2019-2024 dan mempunyai komitmen yang kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, aspiratif, tepat dan terarah.
“Penyusunan Perubahan RPJMD tersebut harus dapat memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat,” Ucapnya
“Dimana titik kritis dalam penyusunan P-RPJMD yaitu bagaimana mendorong terbangunnya keserasian, terkait proses dan konteks dalam penyusunan dokumen perencanaan,” Tambahnya
Kasman Lassa berharap, kepada Pimpinan OPD dapat mengikuti kegiatan Musrenbang P-RPJMD, dengan baik serta melibatkan aparat perencanaan setiap OPD, agar dapat memahami dengan baik proses perencanan secara sinergi.
Semoga pelaksanaan kegiatan ini, berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama dan semoga Allah SWT memberikan rahmat kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara tercinta. Demikian Kasman (*)