Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jun 2024

Empat Raperda Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng


					DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan Penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24). Photo: Humas DPRD Sulteng. Perbesar

DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan Penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24). Photo: Humas DPRD Sulteng.

PALU,netiz.idDPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24).

dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi , H. Moh. , dan dihadiri oleh Wakil Ketua II , Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Sementara itu, diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra. , MM, dan dihadiri oleh beberapa Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, H. Moh. Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari pembahasan dan penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, yaitu Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (), Raperda Provinsi Sulteng tentang Perubahan atas Perda No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Dari keempat raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng dan satu merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk dan menugaskan (Pansus) untuk melakukan pembahasan, baik secara internal maupun dengan instansi terkait, serta melakukan konsultasi kepada Kementerian atau Lembaga yang membidangi.

Sejalan dengan hal tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Pansus I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan laporan hasil kerja mereka sebagai tindak lanjut atas raperda tersebut.

Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Gubernur Sulteng, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, MM, untuk menyampaikan pendapat akhir gubernur selaku kepala daerah atas pengajuan 4 (Empat) Raperda Provinsi Sulteng tersebut. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Abdul Rahman kepada Duta Pariwisata: Jangan Pernah Lelah Mencintai Daerahmu

13 Juni 2025 - 20:23

DPRD SULTENG

Percepatan Integrasi RDTR dengan OSS Jadi Kunci Tarik Investasi Infrastruktur

13 Juni 2025 - 20:17

ATR BPN RI

Anggota DPRD Sulteng Ajak Duta Pariwisata Bergerak Bersama Majukan Daerah

13 Juni 2025 - 20:13

DPRD SULTENG

Pemanfaatan Teknologi Survei Ditegaskan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

13 Juni 2025 - 20:01

Virgo Eresta Jaya,

Wagub Sulteng Buka Turnamen Domino Nambaso Cup 2025

13 Juni 2025 - 19:07

Reny Lamadjido

ICI 2025 Jadi Momentum Strategis Perkuat Sinergi Antar-Kementerian Tangani Konflik Pertanahan

13 Juni 2025 - 08:58

Iljas Tedjo Prijono
Trending di Nasional