Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jun 2024

Empat Raperda Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng


					DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan Penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24). Photo: Humas DPRD Sulteng. Perbesar

DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan Penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24). Photo: Humas DPRD Sulteng.

PALU,netiz.idDPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan Penetapan 4 (Empat) Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi , H. Moh. Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Sementara itu, Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra. , MM, dan dihadiri oleh beberapa Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, , serta para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, H. Moh. Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari pembahasan dan penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, yaitu Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (), Raperda Provinsi Sulteng tentang Perubahan atas Perda No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Dari keempat raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng dan satu merupakan inisiatif dari Provinsi Sulteng.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk dan menugaskan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan, baik secara internal maupun dengan instansi terkait, serta melakukan kepada Kementerian atau Lembaga yang membidangi.

Sejalan dengan hal tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada , , dan Pansus III DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan laporan hasil kerja mereka sebagai tindak lanjut atas raperda tersebut.

Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Gubernur Sulteng, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, MM, untuk menyampaikan pendapat akhir gubernur selaku kepala daerah atas pengajuan 4 (Empat) Raperda Provinsi Sulteng tersebut. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

RAPI Wilayah 02 Palu Gerakkan Aksi Peduli Korban Banjir Bandang Sumatera

11 Desember 2025 - 19:09

RAPI 02 Palu

Diskominfosantik Dorong Kualitas Data OPD untuk Pembangunan Berkelanjutan di Sulteng

11 Desember 2025 - 09:21

Kominfo Sulteng

Brida Sulteng dan Untad Ungkap Hasil Riset Kinerja ASN Berbasis BerAKHLAK

11 Desember 2025 - 09:15

Brida Sulteng

Dispusaka Sulteng Terima Bantuan Buku Dwibahasa untuk Anak

11 Desember 2025 - 09:08

Dispusaka Sulteng

Menuju Penegakan Hukum Humanis, Pidana Kerja Sosial Mulai Disiapkan di Sulteng

11 Desember 2025 - 08:58

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan PKB dalam Muswil PKB Sulteng

11 Desember 2025 - 08:53

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah