PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan dan Penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/24).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Sementara itu, Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, MM, dan dihadiri oleh beberapa Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, H. Moh. Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari pembahasan dan penetapan 4 (Empat) Raperda Tahun 2024, yaitu Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Raperda Provinsi Sulteng tentang Perubahan atas Perda No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
Dari keempat raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng dan satu merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk dan menugaskan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan, baik secara internal maupun dengan instansi terkait, serta melakukan konsultasi kepada Kementerian atau Lembaga yang membidangi.
Sejalan dengan hal tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Pansus I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan laporan hasil kerja mereka sebagai tindak lanjut atas raperda tersebut.
Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Gubernur Sulteng, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, MM, untuk menyampaikan pendapat akhir gubernur selaku kepala daerah atas pengajuan 4 (Empat) Raperda Provinsi Sulteng tersebut. (TIM)