Sabtu, 13 Juni 2026
Daerah  

Dugaan Surat Palsu PT BTIIG, Polres Morowali Siap Tindaklanjuti Laporan Petani

Kapolres Morowali AKBP Suprianto
Kapolres Morowali AKBP Suprianto. FOTO: aum

MOROWALI,netiz.id — Sejumlah petani yang tergabung dalam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan intake air baku industri milik PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Sungai Karaopa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

Penolakan ini disampaikan dalam audiensi yang digelar Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf di Aula Kantor Bupati Morowali, Rabu (14/05/25). Dalam pertemuan itu, mencuat dugaan bahwa PT BTIIG menggunakan dokumen rekomendasi teknis palsu sebagai syarat untuk mendapatkan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Morowali AKBP Suprianto menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari masyarakat. Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga aparat kepolisian dapat memprosesnya apabila ada pengaduan.

“Kalau mengacu pada KUHP dan KUHAP, pemalsuan adalah delik aduan. Jadi selama ada laporan dari masyarakat, pasti akan kami proses,” ujar Suprianto.

Ia menambahkan, laporan dari masyarakat akan menjadi dasar untuk memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen, dan menelusuri proses terbitnya surat rekomendasi teknis tersebut.

“Apakah nanti akan berujung pada sanksi pidana atau administratif, itu akan kami ketahui setelah dilakukan penelusuran,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris GAPIT Muhammad Azmy menyatakan bahwa masyarakat Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya berkomitmen mempertahankan lahan pertanian mereka dan menjaga swasembada pangan. Ia juga menegaskan bahwa GAPIT akan segera melayangkan laporan resmi ke Polres Morowali terkait dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak perusahaan. (KB/*)