PALU,netiz.id — Dugaan pencurian tabung gas berujung pada peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/25) dini hari.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Suprapto Nomor 16 B, Kelurahan Besusu Tengah. Korban diketahui berinisial MAH (23), seorang pelajar/mahasiswa, yang ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan dengan luka tusukan dan sayatan di tubuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial S.H. (30), warga Kecamatan Palu Timur, memergoki korban berada di sekitar rumahnya. Terduga pelaku kemudian mencurigai korban hendak mencuri tabung gas miliknya.
Kecurigaan tersebut memicu cekcok antara keduanya. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil sebilah pisau dapur dan menikam korban hingga mengalami luka serius yang berujung pada kematian.
Tim Resmob Tadulako Polresta Palu bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait penemuan mayat. Dari hasil penelusuran jejak darah serta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah peristiwa tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., mengatakan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk dugaan pencurian yang menjadi pemicu peristiwa ini,” ujar AKP Ismail.
Korban telah menjalani visum luar di RS Bhayangkara Palu sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi.
Polresta Palu menegaskan bahwa dugaan pencurian yang melatarbelakangi kejadian tersebut akan diuji melalui proses hukum. Sementara itu, tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tetap diproses sebagai tindak pidana serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KB/*)





