PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Rapat yang berlangsung pada Kamis (13/03/25) di ruang sidang utama DPRD Sulteng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Dra. Novalina, yang mewakili Gubernur Sulteng, serta para anggota DPRD, asisten pemerintah daerah, staf ahli gubernur, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sulteng membuka rapat secara resmi dan menegaskan bahwa sidang ini merupakan lanjutan dari pembahasan serta penetapan Raperda yang diusulkan oleh DPRD. Pada kesempatan itu, pimpinan rapat memberikan waktu kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyampaikan penjelasan terkait Raperda yang diajukan.
Juru bicara Bapemperda, Mahfud Masuara, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ketujuh Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep sesuai dengan tata tertib DPRD. Adapun Raperda yang siap dibahas lebih lanjut dalam Panitia Khusus (Pansus) antara lain:
- Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (inisiatif Komisi I).
- Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (inisiatif Komisi I).
- Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil (inisiatif Komisi II).
- Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (inisiatif Komisi II).
- Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (inisiatif Komisi III).
- Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (inisiatif Komisi I & III).
- Raperda tentang Ketenagakerjaan (inisiatif Komisi IV).
Sekdaprov Sulteng Dra. Novalina, yang mewakili Gubernur, menyampaikan bahwa ketujuh Raperda tersebut telah dikaji secara matang pada tahap perencanaan dan dapat dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025. Oleh karena itu, pihaknya menyetujui agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat gubernur. Seluruh fraksi di DPRD Sulteng, yakni Fraksi Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan Ampera, menyatakan dukungan agar ketujuh Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut.
Sebagai langkah berikutnya, pimpinan rapat meminta setiap fraksi untuk menunjuk anggotanya yang akan mewakili dalam Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih lanjut Raperda tersebut.
Dengan demikian, rapat paripurna pembahasan dan penetapan 7 (tujuh) Raperda usul prakarsa DPRD Sulteng resmi ditutup. Informasi terkait agenda pembahasan selanjutnya akan disampaikan melalui surat atau undangan resmi dari pimpinan DPRD Sulteng. (*)