JAKARTA,netiz.id — Dalam upaya memperkuat dasar hukum ketenagakerjaan di daerah, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, memimpin kunjungan kerja rombongan Komisi IV DPRD Sulteng ke Jakarta, Jumat (09/05/25). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rombongan DPRD Sulteng diterima oleh dua kementerian strategis, yakni Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI. Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi substansi Raperda agar selaras dengan regulasi nasional dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, bersama para anggota komisi turut hadir dalam konsultasi tersebut.
Dalam sesi diskusi, Syarifudin Hafid menegaskan bahwa Raperda yang tengah disusun harus memberikan perlindungan nyata terhadap tenaga kerja lokal, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha,” ujar Politisi Demokrat Sulteng itu.
Ia juga menambahkan bahwa langkah konsultatif ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sulteng untuk melahirkan produk hukum yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)