BANTEN,netiz.id — Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Naketrans) Provinsi Banten pada Selasa (10/12/24). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi H. Hidayat Pakamundi, bersama Wakil Ketua Zalzulmidah A. Djanggola, serta anggota lainnya, di Aula Naketrans Provinsi Banten.
Dalam Korkom tersebut, Hidayat Pakamundi menyampaikan tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk membahas berbagai program yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di masing-masing daerah.
Korkom ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan bertukar informasi terkait pengelolaan sektor ketenagakerjaan dan transmigrasi antarprovinsi, dengan harapan dapat mengadopsi kebijakan dan program yang telah diterapkan oleh Disnakertrans Banten untuk diterapkan di Sulteng.
Selain itu, dalam diskusi tersebut juga dibahas pemantauan dan pengawasan terhadap tenaga migran, terutama terkait dengan pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural. Menurut Pakamundi, penting untuk memperkuat kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengingat banyaknya kasus pekerja migran non-prosedural yang terjadi di Banten.
Topik lainnya yang menarik perhatian dalam Korkom ini adalah peran perusahaan dalam menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR). I Nyoman Slamet, salah satu anggota Komisi IV DPRD Sulteng, mempertanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan di Banten melaksanakan tanggung jawab sosial mereka. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan bahwa CSR perusahaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kadis Naketrans Banten, Drs. H. Septo Kalnadi, dalam kesempatan itu menyampaikan pengalamannya selama menjabat sebagai Kadis di Kabupaten Cilegon, yang melibatkan forum CSR yang mengajak pengusaha, akademisi, dan pemerintah untuk bekerja sama. Menurutnya, CSR yang diterima oleh masyarakat tidak berupa uang, melainkan dalam bentuk program yang dikelola oleh Bappeda.
Sebagai tambahan, Kadis Naketrans Banten juga mengungkapkan bahwa Provinsi Banten telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak pekerja di daerah tersebut. (*)