PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025. Rapat berlangsung di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (06/05/25) siang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca. Sebanyak 18 anggota DPRD hadir, bersama unsur Forkopimda serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Hadir mewakili Wali Kota Palu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, menyaksikan jalannya rapat sekaligus menerima secara simbolis dokumen produk hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Ketua DPRD. Penyerahan tersebut menjadi bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Rico Djanggola menyampaikan laporan kinerja lembaga sejak 8 Januari hingga awal Mei 2025. Ia memaparkan sejumlah capaian penting, termasuk pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah pada Februari lalu.
DPRD Kota Palu juga telah menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu yang saat ini tengah ditangani oleh Pansus II.
Selain itu, DPRD menyelesaikan Raperda Tata Tertib sebagai pedoman kerja kelembagaan, serta dua Raperda lainnya, yaitu Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, yang kini menunggu fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Beberapa rancangan lainnya yang masih dalam proses pembahasan antara lain Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD serta Rancangan Awal RPJMD Kota Palu Tahun 2025–2029.
Rico juga mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sesuai arahan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 harus berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini harus dibahas secara cermat dan tepat waktu karena menjadi arah pembangunan Kota Palu ke depan,” tegas Rico. (KB)