Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Mei 2025

DPRD Kota Palu Tutup Masa Sidang Caturwulan I dan Buka Masa Sidang Caturwulan II Tahun 2025


					DPRD Kota Palu saat menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama pada selasa (06/05/25). FOTO: netiz.id Perbesar

DPRD Kota Palu saat menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama pada selasa (06/05/25). FOTO: netiz.id

PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan dan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang . Rapat berlangsung di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (06/05/25) siang.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca. Sebanyak 18 anggota DPRD hadir, bersama unsur Forkopimda serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Hadir mewakili Wali Kota Palu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, , menyaksikan jalannya rapat sekaligus menerima secara simbolis dokumen produk hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Ketua DPRD. Penyerahan tersebut menjadi bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Rico Djanggola menyampaikan laporan kinerja lembaga sejak 8 Januari hingga awal Mei 2025. Ia memaparkan sejumlah capaian penting, termasuk pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Serentak yang telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah pada Februari lalu.

DPRD Kota Palu juga telah menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu yang saat ini tengah ditangani oleh Pansus II.

Selain itu, DPRD menyelesaikan Raperda sebagai pedoman kerja kelembagaan, serta dua Raperda lainnya, yaitu Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, yang kini menunggu fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.

Beberapa rancangan lainnya yang masih dalam proses pembahasan antara lain Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD serta Rancangan Awal RPJMD Kota Palu Tahun 2025–2029.

Rico juga mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sesuai arahan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900..1/640/SJ.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 harus berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai panduan strategis lima tahun ke depan.

“RPJMD ini harus dibahas secara cermat dan tepat waktu karena menjadi arah pembangunan Kota Palu ke depan,” tegas Rico. (KB)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Instruksikan Intervensi, Harga Beras di Parigi Moutong Jadi Sorotan

19 Juli 2025 - 09:28

Pemprov Sulteng

Gubernur Sulteng Resmikan Listrik di Lindu, Dorong Konektivitas dan Pariwisata

19 Juli 2025 - 09:06

Gubernur sulteng

Gubernur Sulteng: Jangan Serakah pada Alam, Lindu Harus Tetap Lestari

19 Juli 2025 - 08:42

Anwar Hafid

Bupati Morut Temui Menteri Maruarar, Bahas Hunian Murah untuk Warga Morut

19 Juli 2025 - 08:18

Bupati Morut, Delis

Wim Bantu Rehabilitasi Pos Kamling Pakai Dana Pribadi Saat Reses di Kamonji

18 Juli 2025 - 21:50

Abdurrahim Nasar Al’Amri

Reses di Kamonji, Legislator Demokrat Tampung Keluhan Jalan Rusak hingga Drainase

18 Juli 2025 - 21:43

DPRD KOTA PALU
Trending di Daerah