Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2022

DPRD Kabupaten Donggala Ketambahan 5 Kursi pada Pemilu 2024


					DPRD Kabupaten Donggala Ketambahan 5 Kursi pada Pemilu 2024 Perbesar

,netiz.id — Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang ketambahan lima (5) kursi.

Sebelumnya total kursi di DPRD Donggala itu berjumlah Tiga puluh (30), dengan bertambah lima (5) kursi pada pemilu 2024 mendatang maka, ini akan menjadi peluang besar bagi partai politik (parpol) untuk menambah besaran kursi di parlemen dan membuka peluang bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya tidak mendapatkan kursi.

Tahapan dan jadwal penetapan jumlah kursi di dimulai tanggal 14 oktober sampai dengan 9 Februari . Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerima Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar penghitungan jumlah kursi Kabupaten/Kota Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018.

Dan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 5 November 2024 serta di tandatangani ketua KPU, Asy'ari.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, saat di konfirmasi media ini. Sabtu (12/11/22)

Kasmin sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa terjadinya penambahan kursi itu berdasarkan sesuai jumlah penduduk yang ada di masing-masing wilayah.

“Kabupaten Donggala memiliki jumlah penduduk sebanyak 307.450 jiwa. Maka alokasi kursi pada Pemilu 2024 menjadi 35 Kursi,” Bebernya

Sebagaimana diketahui ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi.

Kasmin juga menambahkan bahwa untuk pembagian alokasi kursi untuk disetiap daerah pemilihan (Dapil), saat ini masih dalam tahap menunggu Juknis atau petunjuk teknis penataan dan alokasi kursi.

“Mungkin ada dapil yang bertambah 2 kursi, atau mungkin ada dapil yang tidak bertambah kursinya ataupun akan berkurang kursinya,” Tutupnya dengan menjelaskan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 317 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Agung-Aldrim Pimpin AJI Palu 2024-2027

8 September 2024 - 10:11

Agung-Aldrim

Kakanwil Kemenag Sulteng Lepas Kafilah Menuju MTQ Nasional ke-30

7 September 2024 - 20:34

Ulyas Taha

Kasatreskrim Apresiasi Langkah Awal DPRD Donggala Bahas Mekanisme Pelaporan Masyarakat

7 September 2024 - 13:33

ANGGOTA DPRD DONGGALA

Ni Putu Dewi Setyaningsih Tekankan Pentingnya Integritas dan Upaya Anti-Korupsi dalam Orientasi Anggota DPRD Donggala

7 September 2024 - 11:54

DPRD DONGGALA

Program Bedah Rumah dan Kemandirian Ekonomi, Upaya Pemkot Palu Tekan Kemiskinan

6 September 2024 - 19:34

Irmayanti Pettalolo

Mahasiswa Peternakan UNTAD Borong Penghargaan di TIMPINAS 2024 di Malang

6 September 2024 - 19:17

Mahasiswa Program Studi Peternakan Fakultas Peternakan dan Perikanan Universitas Tadulako (UNTAD)
Trending di Daerah