Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Mei 2025

DPMPTSP Sulteng Sebut Sistem OSS Aman, Pencabutan Izin BTIIG Diajukan ke Kementerian


					Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani Pakamundi. FOTO: netiz.id Perbesar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani Pakamundi. FOTO: netiz.id

PALU,netiz.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani Pakamundi, menegaskan bahwa sistem perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS) sangat aman dan tidak mudah diretas maupun dipalsukan. Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus pemalsuan teknis (rekomtek) yang terjadi di salah satu dinas.

Dalam keterangannya, Rifani menjelaskan bahwa OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM RI, dan hanya dapat diakses melalui akun yang terverifikasi.

akun OSS aman untuk digunakan. Kalau melalui OSS, itu tidak bisa dipalsukan karena semua menggunakan akun. Tidak sembarang orang bisa masuk. Bahkan saya pun harus memakai akun pribadi untuk menyetujui permohonan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/05/25).

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar () teknis di Sulawesi Tengah telah menerapkan sistem OSS dalam rekomendasi teknis. Namun, ia menyayangkan masih ada instansi yang memilih menggunakan platform lain, seperti aplikasi , yang dinilainya tidak seaman OSS.

“Kemarin ada kejadian dari pihak Dinas , rekomtek-nya dipalsukan karena tidak menggunakan OSS, tapi lewat aplikasi SRIKANDI. Aplikasi itu mudah dibobol. Seharusnya semua menggunakan akun OSS agar kendali tetap berada pada satu orang,” tambah Rifani.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Rifani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI untuk mencabut izin PB-UMKU milik PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), yang bergerak di sektor pengusahaan sumber daya air.

Surat permohonan pencabutan itu diajukan pada Jumat, 9 Mei 2025, karena dalam sistem OSS RBA (Risk-Based Approach) belum tersedia fitur untuk mencabut izin secara langsung, khususnya di bidang pengendalian.

“Karena OSS ini dikelola oleh lembaga kementerian, kami ajukan pencabutannya langsung ke sana. Dasarnya adalah rekomendasi teknis dari Dinas Cikasda Sulteng,” jelasnya.

Saat ini, DPMPTSP Sulteng masih menunggu respons resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait proses pencabutan izin tersebut.

“Kita sekarang masih menunggu hasil dari kementerian,” tutup Rifani. (KB)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bus Trans Donggala Lampaui Target PAD 2025, Hermin Dorong Penambahan Armada

10 Juli 2025 - 20:48

Anggota DPRD Donggala, Hermin,

Gubernur Anwar Hafid: Patuh Tata Ruang Bukan Berarti Anti-Investasi

10 Juli 2025 - 17:53

Gubernur Anwar Hafid

Jenazah Diangkut dengan Sepeda Motor, Firdaus Minta Bupati Donggala Evaluasi Instansi Terkait

10 Juli 2025 - 16:00

Firdaus

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Tata Ruang sebagai Panglima Pembangunan

10 Juli 2025 - 15:20

DPRD SULTENG

AHY Tinjau Jembatan IV Palu, Simbol Kebangkitan Pascabencana

10 Juli 2025 - 14:52

AHY

Tragis di Pegunungan Pinembani: Jenazah Penyuluh KB Terpaksa Diturunkan dengan Motor

10 Juli 2025 - 12:19

Pinembani
Trending di Daerah