PALU,netiz.id — Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (FEB Untad) memberi sanksi kepada dosen yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa dengan menonaktifkan mengajar selama 6 bulan.
Hal itu dikatakan, Wakil Dekan II FEB Untad, Muh Yunus Kasim saat dikonfirmasi media ini. Jum'at (13/1/23)
Yunus sapaan akrabnya mengatakan, sanksi terhadap M diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari hasil BAP dan koordinasi bersama biro SDM di kementerian, sanksi dijatuhkan tergolong sedang. Karena dinonaktifkan selama satu semester, artinya yang bersangkutan tidak menerima tunjangan kinerja,” Jelas Yunus.
Lebih lanjut, Yunus katakan bahwa Dosen berinisial M dari Prodi Ekonomi Pembangunan ini dinonaktifkan dari mengajar selama 6 bulan berdasarkan Surat Keputusan Dekan FEB Untad nomor 271/UN.28.1.12/KP/2022.
Di antaranya kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1 Tahun 2019.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya, dosen M dilaporkan mahasiswanya karena meminta imbalan berupa sembako dengan alasan perbaikan. Namun saat menjalani pemeriksaan, M diketahui sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin lainnya.
“Dalam surat keputusan dekan, ia juga dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa dan meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan,” Bebernya
Meski masuk kategori sedang, Yunus Kasim menerangkan bahwa pihaknya mengenakan opsi sanksi maksimal untuk memberi efek jera terhadap M.
“BAP ini sebenarnya hasil akumulasi dari beberapa kasus sebelumnya oleh oknum yang bersangkutan. Ada sanksi potongan tunjangan kinerja 25 persen tapi masih bisa mengajar, namun kami menilai terlalu toleran,” Terangnya.
Dari kejadian tersebut, Yunus Kasim memastikan FEB Untad tidak segan-segan menindak dosen yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin termasuk unsur pimpinan.
Yunus juga menghimbau mahasiswa agar tidak ragu melapor kepada pihak fakultas jika mendapati dosen melakukan penyimpangan seperti pungli.
“Kejadian ini menjadi pelajaran. Sanksi akan dikenakan kepada siapa pun yang melanggar, tak terkecuali unsur pimpinan. Mahasiswa silahkan melapor jika merasa dirugikan,” Demikian Dekan FEB Untad.
Sementara itu, Ketua Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Untad, Yunus Sading menyampaikan kepada mahasiswa agar melaporkan jika terdapat dosen melakukan pemerasan dengan alasan nilai.
“Laporkan kalau merasa tidak nyaman dengan dosen yang menghubungi untuk meminta sesuatu, sepanjang menyangkut berupa transaksi. Bisa langsung lapor ke saya atau sekretaris prodi,” Pungkasnya.(KB/JUM)