DONGGALA,netiz.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Donggala menyebutkan bahwa pihak BNI cabang Donggala Salahi aturan terkait penebangan pohon Mahoni di jalan Lamarauna kelurahan Tanjung Batu.
Hal itu diungkapkan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Donggala, Damin saat dikonfirmasi media ini. Rabu (22/2/23)
Damin mengatakan bahwa izin menebang pohon mahoni yang di ajukan oleh pihak BNI cabang Donggala itu sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi.
Sebab, menurut mantan Kabag Perlum Setda kabupaten Donggala, Surat rekomendasi itu terbit di bulan Desember 2022 tahun lalu. Jadi, salah aturan jika pihak BNI cabang Donggala melakukan penebangan ditahun 2023 ini.
“Seharusnya, pihak BNI harus menyurat dan meminta rekomendasi lagi di tahun ini. Selain itu juga, pihak BNI cabang Donggala itu juga main tebang sembarang,” Ucapnya
Waktu itu, lanjutnya, dirinya menginformasikan kepada pihak BNI agar pohon Mahoni itu bukan ditebang asal-asalan. Tapi, dengan cara di rapikan. Sebab Pohon Mahoni itu juga simbol dari kota Donggala.
“Pas melihat pihak BNI menebang pohon mahoni tersebut, saya langsung perintahkan Kabid menemui pihak bank untuk menghentikan aktivitas penebangan pohon itu,” Jelasnya
“Kami ingin memberikan contoh ke pihak BNI memangkas pohon seperti yang ada di dekat jembatan Guntur, itu dirapikan dan setelah itu kelihatan elok dilihat dan dipandang mata,” Tuturnya menambahkan.
Disinggung terkait menerima uang dari pihak BNI cabang Donggala atas penebangan pohon Mahoni, dirinya menegaskan bahwa itu tidak ada dan tidak benar. Itu hanya isu tidak jelas. Demikian Mantan Kadispora kabupaten Donggala itu. (KB)