PALU,netiz.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan Desa yang difokuskan pada penetapan dan penegasan batas wilayah desa. Kegiatan ini berlangsung di Citra Mulia Hotel, Kamis malam (12/09/24), dengan dihadiri oleh Penjabat Bupati Donggala, Moh Rifani, serta para kepala desa se-Kabupaten Donggala.
Kepala Dinas PMD Donggala, Fauziah, dalam laporannya menyampaikan pentingnya penetapan batas wilayah yang sesuai dengan prinsip-prinsip yuridis, historis, dan empiris. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa batas wilayah yang sering terjadi di tingkat desa.
“Melalui Bimtek ini, kami berharap seluruh lembaga desa dapat bersinergi, sehingga penetapan batas wilayah desa dapat berjalan lancar dan permasalahan batas wilayah yang berkepanjangan dapat segera terselesaikan,” ujarnya.
Fauziah menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yang mengatur tentang penetapan dan penegasan batas desa.
“Dengan landasan hukum ini, kita ingin menciptakan tertib administrasi wilayah yang sesuai dengan aplikasi batas desa, baik antar desa maupun antara desa dengan kabupaten lain,” jelasnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam Bimtek ini meliputi peran DPRD dalam penetapan batas desa, kebijakan daerah terkait, serta sinkronisasi penganggaran dari tingkat pusat hingga desa. Selain itu, juga dibahas mengenai pemanfaatan data spasial, penetapan dan penegasan batas desa, serta kebijakan satu peta yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengelola batas wilayah desa secara akurat dan terpadu.
Melalui kegiatan ini, Dinas PMD Donggala berharap seluruh pihak yang terlibat, terutama perangkat desa, dapat berkolaborasi dengan baik sehingga tujuan tertib administrasi wilayah dapat tercapai dan memberikan kepastian hukum terkait batas-batas wilayah desa di Kabupaten Donggala. (KB)