Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Sep 2024

Desa Limboro Donggala Resmi Dideklarasikan Sebagai Desa Anti Politik Uang


					Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan Pemda Donggala hingga tingkat kecamatan dan desa. photo: ist Perbesar

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan Pemda Donggala hingga tingkat kecamatan dan desa. photo: ist

DONGGALA,netiz.id – Dalam upaya menjaga integritas demokrasi serta mencegah maraknya politik uang, Bawaslu Provinsi secara resmi membentuk dengan agenda Pengawasan Partisipatif. Agenda ini melibatkan tokoh , pemerintah desa, serta berbagai pihak terkait. Peresmian program ini ditandai dengan penandatanganan dan pembacaan deklarasi yang menegaskan untuk menolak segala bentuk politik transaksional yang dapat merusak tatanan demokrasi.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, pada Selasa (10/09/24), dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, , serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan Pemda Donggala hingga tingkat kecamatan dan desa.

Dalam sambutannya, Dewi Tisnawati menyatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis Bawaslu dalam menegakkan demokrasi yang bersih dan berintegritas, menjelang pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin yang berintegritas, tanpa terpengaruh iming-iming materi atau bentuk imbalan lainnya.

“Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan harus cerdas dalam memilih. Jangan sampai terbuai oleh uang, karena penerima politik uang akan merasakan dampaknya, baik di dunia maupun di akhirat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa menerima suap dalam bentuk apapun, termasuk politik uang, adalah tindakan yang diharamkan dalam agama.

Politik uang adalah kejahatan yang dapat merusak tatanan demokrasi dan nilai-nilai bangsa. Praktik politik uang merupakan bentuk transaksi jual-beli suara, yang mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Dewi Tisnawati menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan dan pencegahan terhadap politik uang. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar, tanpa memandang status atau afiliasi partai politik.

pidana bagi pelanggar politik uang cukup berat, yakni hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda yang bisa mencapai satu miliar rupiah,” jelasnya.

Ia menambhakan Desa Limboro dipilih sebagai fokus Desa Anti Politik Uang, sebagai upaya serius Bawaslu untuk menjaga proses yang bersih dan bebas dari kecurangan. Selain itu, masyarakat didorong untuk berperan sebagai ujung tombak dalam pengawasan partisipatif, guna mewujudkan yang bersih dan berintegritas.

Di akhir acara, warga Desa Limboro menyatakan dan komitmen untuk menjaga desa dari praktik politik uang. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, termasuk penyelenggara dan peserta pemilu. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaknetralan, warga diimbau segera melaporkannya kepada Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku, tutup Dewi. (KB)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Puji Kesiapan Dapur MBG NDR Loji Parimo

24 Januari 2026 - 17:58

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Pantau Pasar, Komisi B DPRD Palu Temukan Kenaikan Tipis Harga Daging

24 Januari 2026 - 07:37

DPRD PALU

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni Ajak OMS Perkuat Pembangunan Inklusif

23 Januari 2026 - 18:53

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni

Gubernur Sulteng Tegaskan Patuh SK Pusat Soal Pengembalian Kapal PELNI ke Donggala

23 Januari 2026 - 07:41

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

BPN Donggala Gandeng Kejaksaan dan Polres Edukasi Warga soal PTSL 2026

23 Januari 2026 - 07:19

Pertanahan Donggala

Pengamat: BERANI Cerdas dan BERANI Sehat Jadi Penanda Arah Kepemimpinan Anwar Hafid

23 Januari 2026 - 06:17

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah