Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Sep 2024

Desa Limboro Donggala Resmi Dideklarasikan Sebagai Desa Anti Politik Uang


					Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan Pemda Donggala hingga tingkat kecamatan dan desa. photo: ist Perbesar

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan Pemda Donggala hingga tingkat kecamatan dan desa. photo: ist

DONGGALA,netiz.id – Dalam upaya menjaga integritas demokrasi serta mencegah maraknya uang, Bawaslu secara membentuk Anti Politik Uang dengan agenda Pengawasan Partisipatif. Agenda ini melibatkan tokoh , pemerintah desa, serta berbagai pihak terkait. ini ditandai dengan penandatanganan dan pembacaan deklarasi yang menegaskan komitmen untuk menolak segala bentuk politik transaksional yang dapat merusak tatanan demokrasi.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Limboro, Tengah, pada Selasa (10/09/24), dihadiri oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan Pemda Donggala hingga tingkat kecamatan dan desa.

Dalam sambutannya, Dewi Tisnawati menyatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis Bawaslu dalam menegakkan demokrasi yang bersih dan berintegritas, menjelang pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin yang berintegritas, tanpa terpengaruh iming-iming materi atau bentuk imbalan lainnya.

“Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan harus cerdas dalam memilih. Jangan sampai terbuai oleh uang, karena penerima politik uang akan merasakan dampaknya, baik di dunia maupun di akhirat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa menerima suap dalam bentuk apapun, termasuk politik uang, adalah tindakan yang diharamkan dalam agama.

Politik uang adalah kejahatan yang dapat merusak tatanan demokrasi dan nilai-nilai bangsa. Praktik politik uang merupakan bentuk transaksi jual-beli suara, yang mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Dewi Tisnawati menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan dan pencegahan terhadap politik uang. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar, tanpa memandang status atau afiliasi partai politik.

pidana bagi pelanggar politik uang cukup berat, yakni hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda yang bisa mencapai satu miliar rupiah,” jelasnya.

Ia menambhakan Desa Limboro dipilih sebagai fokus pembentukan Desa Anti Politik Uang, sebagai upaya serius Bawaslu untuk menjaga proses pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan. Selain itu, masyarakat didorong untuk berperan sebagai ujung tombak dalam pengawasan partisipatif, guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas.

Di akhir acara, warga Desa Limboro menyatakan kesepakatan dan komitmen untuk menjaga desa dari praktik politik uang. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, termasuk penyelenggara dan peserta pemilu. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaknetralan, warga diimbau segera melaporkannya kepada Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku, tutup Dewi. (KB)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang di Perkebunan Luwuk Banggai

19 Januari 2025 - 20:35

FTIK UIN Datokarama Palu Siap Jalani Asesmen Lapangan untuk Prodi MPI

19 Januari 2025 - 20:28

UIN Datokarama

Forum dan Ormas Tolak Festival Persahabatan Palu, Tuntut Lokasi Ditinjau Ulang

18 Januari 2025 - 06:29

Aliansi Jaga Aqidah

Komunitas Lari TRI Gelar Event Lari HUT ke-6, Dihadiri Ribuan Peserta 

17 Januari 2025 - 23:05

Komunitas lari Team Runner Indonesia (TRI)

Wali Kota Palu: Relaksasi Pajak adalah Wujud Cinta pada Warga Kota

17 Januari 2025 - 17:13

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid,

Wali Kota Palu Ajak Wakil Menteri UMKM Kunjungi UMKM Lokal di Lapangan Vatulemo

17 Januari 2025 - 08:57

Wali Kota Palu
Trending di Daerah