PALU,netiz.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyoroti rendahnya dana bagi hasil dari sektor tambang yang diterima daerah, khususnya di wilayah Morowali dan Morowali Utara. Hal itu disampaikan saat audiensi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng di Ruang Kerja Gubernur, Kamis (06/03/25).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa rendahnya penerimaan pajak daerah bukan hanya disebabkan oleh minimnya potensi, tetapi juga lemahnya pengawasan serta kurangnya keberanian pemerintah daerah dalam menagih kewajiban perusahaan tambang.
“Kita tidak boleh takut menagih hak kita. Jangan sampai alasan investasi membuat daerah kita hanya menjadi penonton di tengah maraknya eksploitasi sumber daya alam,” ujar Anwar Hafid.
Anwar juga menyebutkan bahwa penerimaan dana bagi hasil selama ini sangat kecil. Ia menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar daerah tidak takut menagih hak dan mendorong investasi dengan aturan yang lebih tegas demi kesejahteraan masyarakat.
Gubernur mengajak BPKP untuk bersinergi dalam memastikan potensi pajak benar-benar masuk ke kas daerah tanpa celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka. Optimalisasi pajak dinilai bukan hanya soal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai wujud keadilan bagi masyarakat.
Kepala BPKP Sulteng, Edy Suharto, mengungkapkan terdapat potensi pajak yang belum tergarap maksimal, seperti pajak air permukaan dan pajak alat berat. Selain itu, banyak perusahaan tambang belum transparan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam evaluasi BUMD, BPKP menemukan hanya tiga dari 10 BUMD yang aktif, dua di Palu dan satu di Banggai, namun kontribusinya terhadap perekonomian daerah dinilai masih minim. BPKP juga menangani 51 kasus penyimpangan administrasi dalam enam tahun terakhir di berbagai sektor.
Edy Suharto juga menyebut bahwa Morowali memiliki sekitar 102 ribu tenaga kerja lokal dan 19 ribu tenaga kerja asing. Meski angka pengangguran terbuka menurun, hambatan investasi masih terjadi, terutama pada aspek perizinan, keterbatasan SDM pelayanan, serta kurangnya pemahaman sistem Online Single Submission (OSS).
BPKP turut merekomendasikan agar pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Bappenas, memperbaiki tata kelola BUMD, serta menyusun perencanaan berbasis riset dan kebutuhan masyarakat, termasuk regulasi penyaluran dana CSR ke sektor UMKM. (KB/*)