NETIZ.ID,Palu – Melalui Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) XVI, Karman menyampaikan bahwa pihaknya penuhi Denda Adat yang dijatuhkan oleh warga Desa Salena karena memasang patok dan plang di kebun warga tanpa seizin masyarakat salena.
Seperti diketahui BPKH Wilayah XVI Palu melalui musyawarah adat. Kamis (02/12/2021) mengakui kesalahannya di Bantaya Potangara ada (Balai Pertemuan Adat) Salena, Kelurahan Buluri Kota Palu.
Ia juga mengatakan bahwa Sanksi atau Givu yang dijatuhkan kepada pihaknya dipenuhi. Sehingga hari ini dikeluarkannya Denda adat berupa tiga dulang dan tiga ekor kambing.
Sementara itu Tamin S. Rantelino mengatakan bahwa Hal ini sebagai wujud kita sebagai masyarakat adat. Givu bukan hanya berlaku untuk orang luar tetapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat salena juga memberlakukan hal ini jika ada yang melanggar adat
“Hal ini tidak lepas terlepas dari petunjuk Leluhur kepada manusia. Tanpa pertolongan Leluhur Kita tidak sanggup memutuskankan Givu,” Kata Tamin di Bantaya Potangara Ada Salena. Rabu (08/12/2021)
Ia menambahkan bahwa bukan hanya pemerintah yang memiliki hukum tetapi masyarakat juga memiliki adat yang menjadi hukum.
Selain itu, Haerul Warga Salena yang hadir di Balai Pertemuan itu mengungkapkan bahwa Denda adat ini sebagai peringatan bagi kita semua bahwa jika masuk ke salena harus taat dengan aturan adat setempat.
” Kita harus ambil pelajaran dari hal ini karena dimana ada manusia disitu ada hukum,” Ungkapnya
Jangan karena melihat warga yang tinggal dipegunungan terus diperlakukan sewenang-wenangnya tanpa adanya komunikasi yang baik. Demikian Haerul (KB/AS)