SIGI,netiz.id — Bea Cukai Pantoloan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui konferensi pers gabungan yang digelar pada Selasa (02/12/25). Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus rokok ilegal terbesar yang pernah diungkap di wilayah Sigi.
Dua tersangka berinisial J (42) dan RJS (25) kini memasuki tahap penuntutan setelah diserahkan berikut barang bukti berupa 3,2 juta batang rokok tanpa pita cukai. Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, menyebutkan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menindak praktik yang merugikan negara.
“Penanganan perkara ini memperlihatkan kuatnya kerja sama antarinstansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara,” ujarnya.
Menurut perhitungan Bea Cukai, kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak hasil tembakau ditaksir mencapai Rp3,1 miliar.
Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan kecil di Kota Palu yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada sebuah gudang penimbunan di wilayah Pertiwi (PTN) Balias, Kabupaten Sigi. Dari pendalaman, diketahui bahwa jaringan pemasok rokok ilegal tersebut terhubung hingga ke Pulau Jawa.
“Ini merupakan penindakan terbesar kami sejauh ini. Jaringannya besar dan masih terus kami kembangkan bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Krisna.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat serta dukungan media dalam memberikan edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Dalam penindakan ini, Bea Cukai turut dibantu aparat TNI, khususnya Denpom dan Pomdam XIII/Merdeka, yang memperkuat operasi di lapangan. Sinergi ini, kata Krisna, menjadi bukti bahwa kolaborasi antarinstansi merupakan kunci dalam memerangi perdagangan ilegal.
Dalam struktur kasus, salah satu tersangka berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal, sementara tersangka lainnya bertugas mengatur distribusi rokok ilegal di wilayah Palu dan Sigi. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan pengungkapan terbesar ini, Bea Cukai dan Kejari Sigi menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan memperluas pengawasan demi menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tengah. (KB/*)







