Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Des 2025

Bea Cukai–Kejari Sigi Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal


					Pejabat Bea Cukai Pantoloan, Kejari Sigi, Pomdam XIII/Merdeka, dan aparat terkait memberikan keterangan pers terkait penyerahan tahap dua kasus peredaran rokok ilegal, disertai pemajangan barang bukti lebih dari 3,2 juta batang rokok tanpa pita cukai, Selasa (02/12/25) di Sigi. FOTO: istimewa Perbesar

Pejabat Bea Cukai Pantoloan, Kejari Sigi, Pomdam XIII/Merdeka, dan aparat terkait memberikan keterangan pers terkait penyerahan tahap dua kasus peredaran rokok ilegal, disertai pemajangan barang bukti lebih dari 3,2 juta batang rokok tanpa pita cukai, Selasa (02/12/25) di Sigi. FOTO: istimewa

SIGI,netiz.id — Bea Cukai Pantoloan bersama (Kejari) Sigi memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran melalui konferensi pers gabungan yang pada Selasa (02/12/25). Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus rokok ilegal terbesar yang pernah diungkap di wilayah Sigi.

Dua tersangka berinisial J (42) dan RJS (25) kini memasuki tahap penuntutan setelah diserahkan berikut barang bukti berupa 3,2 juta batang rokok tanpa pita cukai. Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, menyebutkan bahwa kasus ini menjadi bukti bersama aparat penegak hukum dalam menindak praktik yang merugikan negara.

“Penanganan perkara ini memperlihatkan kuatnya kerja sama antarinstansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara,” ujarnya.

Menurut perhitungan Bea Cukai, kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak hasil tembakau ditaksir mencapai Rp3,1 miliar.

Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan di yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada sebuah penimbunan di wilayah Pertiwi () Balias, . Dari pendalaman, diketahui bahwa jaringan pemasok rokok ilegal tersebut terhubung hingga ke Pulau Jawa.

“Ini merupakan penindakan terbesar kami sejauh ini. Jaringannya besar dan masih terus kami kembangkan bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Krisna.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat serta dukungan media dalam memberikan edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Dalam penindakan ini, Bea Cukai turut dibantu aparat TNI, khususnya Denpom dan Pomdam XIII/Merdeka, yang memperkuat operasi di lapangan. Sinergi ini, kata Krisna, menjadi bukti bahwa kolaborasi antarinstansi merupakan kunci dalam memerangi perdagangan ilegal.

Dalam struktur kasus, salah satu tersangka berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal, sementara tersangka lainnya bertugas mengatur distribusi rokok ilegal di wilayah Palu dan Sigi. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dengan pengungkapan terbesar ini, Bea Cukai dan Kejari Sigi menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan memperluas pengawasan demi menekan peredaran rokok ilegal di . (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Business Matching Pabeta Digelar di Palu, 25 UMKM Sulteng Siap Didorong Tembus Pasar Global

7 Desember 2025 - 08:51

Sekprov Sulteng

Ribuan Guru Padati Pantai Matano, HUT ke-80 PGRI Sulteng Berlangsung Meriah

7 Desember 2025 - 08:47

gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Sekda Sulteng Buka Business Matching Pabeta, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Nasional

7 Desember 2025 - 08:43

Novalina

Anwar Hafid Tegaskan Peran Guru Penentu Masa Depan Sulteng di HUT ke-80 PGRI

7 Desember 2025 - 08:36

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gertam Cabai Dimulai dari Bungku, Siswa Diajak Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Sulteng

7 Desember 2025 - 08:32

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Dari Sekolah Kendalikan Inflasi, Gubernur Sulteng Canangkan Gertam Cabai di Morowali

7 Desember 2025 - 08:22

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah