PALU,netiz.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyayangkan batalnya pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah.
Anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, mengatakan seharusnya rapat pleno tersebut digelar pada Jumat (4/7) pukul 14.00 WITA, namun tidak dapat dilaksanakan karena jumlah komisioner KPU Sulteng yang hadir tidak mencukupi untuk kuorum.
“Kami sangat menyayangkan pleno batal dilaksanakan karena anggota KPU yang hadir hanya dua dari lima orang,” kata Dewi di Palu, Sabtu (05/07/25).
Menurutnya, seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan pleno telah hadir, namun karena hanya dua komisioner KPU yang berada di lokasi, maka agenda tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Ia menegaskan bahwa rapat koordinasi dan sinkronisasi PDPB sangat penting, karena akan menjadi basis data dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu dan Pilkada mendatang. Dewi menambahkan, validitas dan akurasi data pemilih merupakan hal krusial yang selalu menjadi sorotan di setiap penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Berbagai persoalan seperti data ganda, NIK invalid, pemilih meninggal yang masih terdaftar, hingga pemilih yang belum merekam atau mencetak KTP, masih sering ditemukan,” ungkapnya.
Dewi juga menekankan bahwa pemutakhiran data bukan semata tanggung jawab KPU atau Bawaslu, melainkan menjadi kewajiban bersama seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sementara itu, Anggota KPU Sulteng Dirwansyah membenarkan bahwa rapat pleno penetapan hasil PDPB belum bisa digelar. Ia menyebut hanya dirinya dan satu anggota lainnya, Nisbah, yang berada di tempat. Sedangkan Ketua KPU Sulteng Risvirenol dan dua anggota lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, sedang berada di Jakarta.
Pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Agenda itu bertujuan untuk menjamin validitas dan integritas data pemilih pasca Pilkada serentak tahun 2024. (KB/*)