Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2022

Bawaslu Donggala Pastikan Akan Kawal Ketambahan 5 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024


					Bawaslu Donggala Pastikan Akan Kawal Ketambahan 5 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024 Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten memastikan akan mengawal ketat proses ketambahan lima (5) kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal itu disampaikan, Anggota Bawaslu Donggala Malfinas saat dikonfirmasi media ini. Sabtu (12/11/22)

Malfinas mengatakan bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) jumlah kursi Anggota akan bertambah sebanyak 5 kursi, jika bercermin pada Pemilu sebelumnya tahun 2019 jumlah kursi hanya sebanyak 30, namun pada Pemilu kali ini tepatnya tahun 2024 mendatang akan mengalami penambahan sebanyak 35 kursi.

“Penambahan kursi terjadi seiring adanya penambahan jumlah penduduk, yang mana Tambahan lima kursi akan diatur sesuai dengan sebaran penduduk di masing-masing wilayah,” Ujarnya

Malfinas juga menegaskan bahwa sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dalam hal ini pengawasan siap mengkawal proses tersebut berdasar aturan dan mekanisme yang telah diatur.

Lebih lanjut, Malfinas katakan dengan adanya penambahan kursi legeslatif tersebut, menjadi suatu semangat dan motifasi bagi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu khusunya kabupaten Donggala dalam melakukan dokumen syarat yang berkualitas, agar lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi Parpol untuk menambah besaran kursi di parlemen dan membuka peluang bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya tidak mendapatkan kursi,” Ungkap Malfinas.

Diketahui pada tanggal 14 Oktober 2022, telah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/.

Dan melalui keputusan (KPU) nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dikeluarkan dan pada tanggal 5 November 2024 serta di tandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Sebagaimana diketahui ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi. (KB)

 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Puji Kesiapan Dapur MBG NDR Loji Parimo

24 Januari 2026 - 17:58

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Pantau Pasar, Komisi B DPRD Palu Temukan Kenaikan Tipis Harga Daging

24 Januari 2026 - 07:37

DPRD PALU

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni Ajak OMS Perkuat Pembangunan Inklusif

23 Januari 2026 - 18:53

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni

Gubernur Sulteng Tegaskan Patuh SK Pusat Soal Pengembalian Kapal PELNI ke Donggala

23 Januari 2026 - 07:41

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

BPN Donggala Gandeng Kejaksaan dan Polres Edukasi Warga soal PTSL 2026

23 Januari 2026 - 07:19

Pertanahan Donggala

Pengamat: BERANI Cerdas dan BERANI Sehat Jadi Penanda Arah Kepemimpinan Anwar Hafid

23 Januari 2026 - 06:17

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah